| Sekeluarga Curi Buah Asam Dituntut 33 Hari Penjara |
|
Situbondo - Empat orang warga Dusun Dempas, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, yang didakwa mencuri buah asam, masing masing dituntut selama satu bulan tiga hari (33 hari) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini disampaikan JPU pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (19/10/2010). Seperti berkali-kali diberitakan, para terdakwa yang merupakan satu keluarga —terdiri atas ayah, anak dan menantu— itu diadili dengan dakwaan mencuri buah asam sebanyak satu sak. Mereka adalah Kamsu, 70, Sahiya, 55, Maryatin, 30, dan Suryadi, 35. Dalam materi tuntutan yang dibacakan JPU Nur Khoyin SH disebutkan, perbuatan yang dilakukan secara bersama sama oleh satu keluarga itu terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. “Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan, mereka mengakui mengambil buam asam itu,” ujar Nur Khoyin, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Panji Santoso SH. Diwawancara seusai sidang, kuasa hukum para terdakwa, Cakwa Birawa SH, mengatakan dirinya meminta penundaan waktu persidangan selama satu pekan lagi karena materi tuntutan JPU mengabaikan banyak fakta selama persidangan. “Yang terbukti selama persidangan, pohon asam yang diambil itu ada di tanah terdakwa yang digadaikan dan sudah ditebus kembali. Ini yang tidak diungkap JPU, maka kami menunda waktu satu minggu lagi,” katanya. (Surya.co.id) |
