Senin, 28 Mei 2012
Dishut: Penataan Batas Hutan Sumbar Mencapai 100 Kilometer
Minggu, 27 Februari 2011 01:49
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 27/2 (SIGAP) - Penataan batas hutan di Sumatra Barat pada 2011 mencapai 100 kilometer dari luas hutan 2.600.286 hektare.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia mengatakan penataan batas hutan Sumatra Barat pada tahun ini meningkat hingga 400% dari tahun sebelumnya yang hanya 20 kilometer.

"Pada tahun ini Dinas Kehutanan memperoleh jatah penataan batas hutan mencapai 100 kilometer atau meningkat 400 persen dari tahun sebelumnya," katanya di Padang, Sabtu (26/2).

Hendri mengatakan, Balai Planologi Kehutanan Wilayah I Medan yang menjadi Unit Pelaksana teknis (UPT) Kementrian Kehutanan meliputi tiga provinsi (NAD, Sumut dan Sumbar) menjatahkan 100 kilometer hutan di Sumbar akan dilakukan penataan batasnya.

Hendri menyebutkan, sebelum Balai Planologi Kehutanan Wilayah I Medan melakukan penataan batas kawasan hutan di Sumbar, pihaknya saat ini tengah melakukan orientasi dan inventarisasi terhadap kawasan hutan yang utamanya yang sering dipersengketakan antara masyarakat dengan pemilik HPH maupun pemerintah setempat, sementara batas definitif belum ada.

Selanjutnya hasil orientasi dan iventarisasi tersebut akan diusulkan ke Balai Planologi Kehutanan (BPK) Wilayah I Medan untuk segera dilakukan penapalan batas kawasan hutan dan pengukuhannya.

"Untuk tahun ini, penataan batas hutan dikoordinir langsung oleh Kemenhut melalui BPK wilayah dan sepenuhnya menggunakan anggaran dari APBN," katanya.

Menurutnya, penataan batas kawasan hutan merupakan suatu kegiatan dalam rangka menetapkan batas-batas yang pasti mengenai batas kawasan hutan berdasarkan fungsi-sungsinya yaitu fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.

Pelaksanaannya dimulai dengan memasang tanda batas/patok batas di lapangan, selanjutnya proses penataan batas kawasan hutan ini masih berlangsung cukup panjang dan lama, karena menyangkut izin persetujuan banyak pihak di tingkat Kabupaten, Propinsi dan Pusat.

Terkait dengan BPK Wilayah, Hendri mengatakan, sejak 2009 pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kemenhut untuk mendirikan satu lagi BPK Wilayah di Sumbar.

Menurut Hendri, jika Sumbar memiliki Balai Planologi Kehutanan maka seluruh anggaran BPK dari Kemenhut dapat dikelola seutuhnya oleh Sumbar dan dapat mengotimalkan kegiatan penataan batas kawasan hutan yang rata-rata syarat dengan konflik.

"Ide tersebut mendapat sambutan baik dari Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan dari informasi yang diperoleh permohonan Dishut Sumbar terkait BPK Wilayah tersebut hampir final di Kemenhut. Semoga tahun ini telah ada kejelasan," katanya.

Lebih lanjut Hendri mengatakan, penataan tapal batas dan pengukuhan kawasan hutan di wilayah Sumbar memiliki tantangan tersendiri salahsatunya pengakuan dari masyarakat terhadap kepemilikan tanah di kawasan hutan yang menurut mereka adalah tanah warisan nenek moyang (tanah ulayat).

Meski demikian, katanya, Dishut akan tetap mengotimalkan kegiatan penataan batas kawasan hutan tersebut karena telah didasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 422 tahun 1999 (SK:No422/Kpts-II/1999) tentnag tapal batas dan pengukuhan kawasan hutan.

Sementara itu, hasil penataan batas kawasan hutan tahun 2010 telah memiliki kapastian koordinat, sehingga dapat dipantau melalui Global Positioning System (GPS), kata Hendri. (laporan rusman/ant

 

Arsip Berita