Senin, 28 Mei 2012
KLH Tegur 13 Perusahaan Terkait Pencemaran Di Perairan Dumai
Rabu, 23 Februari 2011 02:51
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 23/2 (SIGAP) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, Riau, memberikan peneguran secara lisan terhadap 13 perusahaan yang berada di kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terkait telah terjadi pencemaran di perairan Dumai.

Kepala KLH Dumai, Basri, kepada ANTARA di Dumai, Selasa (22/2) mengatakan, selain teguran lisan, pihaknya juga akan memanggil sejumlah perusahaan tersebut untuk menggelar pertemuan bersama wali kota guna menindaklanjuti keluhan masyarakat dan atas sejumlah kasus serta temuan-temuan kami di lapangan.

Sejauh ini, katanya, pengaduan-pengaduan yang diterima KLH tentang telah terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah PT pelindo Cabang Dumai cukup banyak.

Selain pencemaran, masyarakat juga banyak yang melaporkan adanya indikasi kesengajaan lika-liku drainase hingga menyebabkan terjadinya banjir di sejumlah wilayah Kota Dumai.

"Juga ada yang melaporkan tentang cerobong gas buangan sisa produksi yang menghasilkan abu. Abu tersebut kemudian kerap turun dan mencemari udara di sekitar permukiman warga. Untuk itu, perlu rasaya diadakan pertemuan untuk membahas hal ini," katanya.

Melalui pertemuan itu, Basri mengharapkan dapat merangsang kepedulian dan kesadaran dari sejumlah perusahaan tersebut untuk segera melakukan antisipasi mengatasi persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Basri menambahkan, bila tidak ada hambatan, pertemuan nantinya akan dipimpin langsung oleh Wali Kota H Khairul Anwar atau mungkin Wakil Wali Kota dr Agus Widayat.

Sebelumnya, terhadap ke-13 perusahaan tersebut, PT Pelindo juga telah memberikan imbauan secara resmi melalui surat edaran tertanggal 9 Februari 2011.

Surat itu mengharuskan ke-13 perusahan untuk menyampaikan dokumen lingkungan dalam bentuk Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pantau Lingkungan (RKL - RPL) secara rutin.(laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita