Senin, 28 Mei 2012
Dana Bos Belum Dicairkan, DPD RI Prihatin
Rabu, 23 Februari 2011 02:49
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 23/2 (SIGAP) - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Dr Sulistyo mengaku prihatin belum cairnya anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk sejumlah sekolah di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami prihatin karena dari laporan sejumlah pihak sekolah yang kami kunjungi disejumlah tanah air di Indonesia, mereka belum menerima dana BOS untuk pembangunan pendidikan," kata Sulistyo, saat melakukan kunjungan kerja di Sulbar, Selasa (22/2).

Dirinya mengatakan, hingga memasuki bulan Februari 2011, sejumlah sekolah mengeluhkan karena pada umumnya sekolah di tanah air belum menerima dana BOS dari pemerintah daerah setempat sehingga menghambat aktivitas belajar yang ada di sekolah.

Kementrian Pendidikan Nasional yang dikonfirmasi terkait belum cair dana tersebut, mengaku sudah melakukan transfer dana BOS kepada pemerintah di daerah di seluruh wilayah di Indonesia untuk diberikan kepada sekolah.

"Karena tidak dicairkannya dana BOS untuk sekolah dalam rangka kegiatan pendidikan maka pihak sekolah melakukan alternatif dengan mengambil dana pembangunan sekolah untuk menutupi dana BOS yang belum mereka terima," katanya.

Sulistyo mengaku prihatin dengan kondisi ini karena dana pemerintah yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan tidak bisa digunakan tepat waktu sehingga menghambat sekolah untuk melakukan kegiatan pendidikan yang ada di daerah.

Oleh karena itu dirinya meminta pemerintah di seluruh di Indonesia segera mencairkan dana BOS tersebut kepada pihak sekolah agar dapat digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.

"Masyarakat juga diminta melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS agar dana BOS dimanfaatkan tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan anggaran pembangunan pendidikan yang lebih baik di negeri ini," katanya.

SIGAP mencatat, program BOS menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita