Senin, 28 Mei 2012
Bupati: Akses Transportasi Ke Samosir Ditingkatkan
Jumat, 18 Februari 2011 02:57
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 18/2 (SIGAP) - Bupati Samosir, Mangindar Simbolon di Pangururan, Sumatera Utara, Jumat (18/2) mengatakan, akses transportasi air ke Kabupaten Samosir, ditingkatkan antara lain melalui pengoperasian kapal motor penyeberangan Feri Sumut II, dengan route Nainggolan-Muara yang diluncurkan di dermaga Sipinggan.

Menurut Bupati, terbukanya prasarana tersebut dapat meningkatkan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan ke Samosir. Sebab, sedikitnya akan ada empat jalur masuk ke Samosir yakni, Tomok-Ajibata, Simanindo-Tigaras, Tele-Pangururan dan Nainggolan-Muara.

Peluncuran perdana Fery KMP Sumut II tersebut ditandai acara ritual seperti yang biasa dilakukan masyarakat Samosir, lewat doa yang dipanjatkan Ama Juarar Parhusip, agar aktivitas Fery direstui dan jauh dari bahaya.

Selama dua minggu akan dilakukan uji coba dengan dua kali penyeberangan setiap hari Rabu dan Sabtu mengambil route Nainggolan-Muara pukul 08.30 dan 14.30 serta route Muara-Nainggolan pukul 11.00 dan 16.00 Wib.

"Selama tahap uji coba tidak dipungut biaya, selain premi asuransi PT.Jasa Raharja," kata Mangindar.

Setelah tahap uji coba, Dinas Perhubungan Sumut akan mengadakan kerjasama dengan pihak PT. Pembangunan Prasarana untuk pengelolaannya, sama seperti KMP Sumut I route Tigaras-Simanindo.

KMP Sumut II dimaksud, dapat menampung kendaraan campuran sebanyak delapan unit dengan kapasitas penumpang sebanyak 40 orang.

Masyarakat Kecamatan Nainggolan diwakili perantau asal daerah tersebut, Pane Siringo ringo mengatakan sangat bersyukur atas beroperasinya feri dimaksud.

Mangindar berharap, keberadaan kapal motor itu bukan hanya sebagai alat penyeberangan, tapi dapat meningkatkan roda perekonomian dan mengacu pada kesejahteraan masyarakat terutama diharapkan dapat membuka lapangan kerja.

Meski diakuinya, dalam pembangunan dermaga Feri banyak mengalami kendala terutama dalam hal pelepasan lahan masyarakat. Perlu transparansi terhadap pemerintah, agar masalah dapat terpecahkan, sehingga peningkatan pembangunan di daerah tersebut akan semakin cepat.

Kabupaten Samosir adalah hasil pemekaran dari induknya Kabupaten Toba Samosir yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara, yang diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.

Secara Geografis Kabupaten Samosir terletak pada 20 24‘ -  20 25‘ Lintang Utara dan 980 21‘ -  990 55‘ BT. Secara Administratif Wilayah Kabupaten Samosir diapit oleh tujuh Kabupaten, yaitu di sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun; di sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir; di sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan; dan di sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Barat. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita