Senin, 28 Mei 2012
Dinkes Karawang Akan Bina Pedagang Jajanan Anak
Kamis, 17 Februari 2011 02:01
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 17/2 (SIGAP) - Kepala Seksi Pengawasan Makanan, Minuman dan Zat Berbahaya Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, M Alwi, di Karawang, Kamis (17/2) mengatakan, Dinkes akan melakukan pembinaan terhadap pedagang jajanan anak di sejumlah sekolah dasar, untuk mengatasi masih banyaknya temuan jajanan anak yang mengandung zat berbahaya.

Dirinya menjelaskan, selain membina para pedagang jajanan anak di sekolah dasar sekitar Karawang, pihaknya juga akan memberi pemahaman mengenai jajanan anak yang berpotensi mengandung zat berbahaya kepada para guru dan anak-anak sekolah dasar.

Menurut Alwi, pembinaan para pedagang, guru dan anak-anak sekolah tersebut direncanakan sebagai bentuk dari upaya pemerintah daerah setempat dalam mengatasi peredaran jajanan anak berbahaya di sekolah-sekolah.

Sebab, katanya, jajanan anak di sekolah dasar sekitar Karawang sudah banyak yang ditemukan mengandung bahan zat berbahaya, seperti formalin, pewarna, boraks, bahan pengawet, dan lain-lain.

Selama 2010 saja, katanya, Dinas Kesehatan Karawang mencatat dari sekitar 300 sampel jajanan anak yang diperiksa atau diuji laboratorium, 20 persen diantaranya mengandung zat berbahaya.

Sedangkan pada 2009, dari 190 sampel jajanan anak yang diuji laboratorium, petugas menemukan sekitar 50 persen diantaranya mengandung berbagai jenis zat berbahaya.

"Kandungan zat berbahaya pada jajanan anak yang kami temukan selama dua tahun terakhir itu sangat tinggi, karena seharusnya kandungan zat berbahaya pada jajanan anak di sekolah-sekolah hanya 0 persen," katanya.

SIGAP mencatat, sebelumnya Wakil Presiden Boediono telah mencanangkan Gerakan Jajanan Sehat Anak Sekolah pada 31 Januari 2011. Alhasil, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bergerak dengan meneliti jajanan anak sekolah dasar.

Beberapa jenis jajanan favorit yang paling banyak dikonsumsi murid-murid sekolah tersebut antara lain otak-otak, tahu goreng, mi bakso, lontong dan sirup dingin. Berdasarkan penelitian, beberapa diantaranya mengandung bahan tambahan pangan (BTP) yang telah dilarang oleh WHO, badan POM serta Departemen Kesehatan. BTP itu yaitu boraks, Formalin dan Rodhamin B.

Boraks ditemukan dalam otak-otak dan bakso, sedangkan formalin ditemukan dalam jenis makanan tahu goreng dan mi (untuk bakso). Peneliti menemukan dalam sirup yang dikonsumsi bersama es ternyata mengandung rhodamin B. Baik boraks, formalin maupun rhodamin B merupakan bahan yang dilarang penggunaanya dalam makanan. Rhodamin B sebenarnya merupakan zat pewarna tekstil. Formalin biasanya digunakan dirumah sakit untuk mengawetkan mayat.

Sedang boraks mengandung Boron yang telah diketahui berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jika dikonsumsi cukup banyak dalam jangka waktu tertentu. Penggunaan boraks, formalin dan rhodamin B pada makanan berbahaya karena memberi efek karsinogenik (memicu kanker). (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita