Senin, 28 Mei 2012
BKKBN: Peserta KB Di Aceh Tercatat 197.786 Pasangan
Rabu, 16 Februari 2011 11:20
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 16/2 (SIGAP) - Peserta keluarga berencana (KB) baru yang ikut tahun 2010 tercatat 197.786 pasangan atau naik 125% dari perkiraan permintaan masyarakat yang ditetapkan sebanyak 158.744 pasangan.

Kepala Kantor Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Propinsi Aceh Nasrullah Jakfar pada rapat kerja daerah BKKBN se-Aceh di Banda Aceh, Rabu (16/2) mengatakan, sepanjang tahun 2010 terjadi peningkatan yang signifikan terhadap peserta KB baru.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang ber-KB memang sudah lebih baik, bukan mengurangi jumlah anak tapi mengendalikan angka kelahiran, sehingga keturunan yang dihasilkan lebih bekualitas," katanya.

Sebelumnya, disebutkan Nasrullah Jakfar, perilaku menggunakan alat kontrasepsi di kalangan masyrakat di Aceh, dinilai masih minim. Selain informasi yang diterima masyarakat tidak menyeluruh, faktor keengganan dari suami juga menjadi penyebab utama, minimnya keluarga yang menggunakan alat kontrsepsi.

Untuk ini, sebut Nasrullah, pihak BKKBN terus meningkatkan kualitas tenaga penyuluh KB, sehingga masyarakat bisa menerima informasi tentang KB, secara utuh dan tidak parsial.

Selain itu, program keluarga berencana bukan hanya dimaksudkan untuk menjarangkan jarak kelahiran atau memperkecil angka laju pertumbuhan penduduk, melainkan juga untuk meningkatkan derajat kesehatan keluarga, terutama menurunkan angka kematian ibu dan anak.

Berdasarkan Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) terjadi penurunan tingkat kelahiran (TFR) di Aceh pada tahun 1997 pada angka 3,0 anak menjadi 2,8 anak pada SDKI 2007.

Untuk itu, tambah Nasrullah, pelaksanaan rapat kerja daerah (rakerda) BKKBN yang melibatkan semua mitra bertujuan bisa membangun komitmen mitra kerja BKKBN agar dapat membangun rencana kerja pembangunan dan KB sesuai dengan program rencana kerja nasional.

SIGAP mencatat, Program Keluarga Berencana (KB) dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakaat melalui batas usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga, untuk mewujudkan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera (NKBBS). (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita