Senin, 28 Mei 2012
Sebanyak 1.936 Unit Koperasi Di Aceh Terancam Dibekukan
Jumat, 11 Februari 2011 02:49
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 11/2 (SIGAP) - Kepala Disperidagkop dan UKM Provinsi Aceh, Cipta Hunai di Banda Aceh, Kamis (10/2) mengatakan, sebanyak 1.963 dari 6.932 koperasi di Provinsi Aceh terancam dibekukan pemerintah setempat, karena tidak menyelenggarakan rapat tahunan anggota (RAT).

"Seribuan koperasi yang terancam dibekukan itu, mereka tidak menyelenggarkan RAT dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun," katanya.

Cipta menjelaskan, RAT merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebuah koperasi, sebagai laporan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang digunakan pengurus kepada anggota.

Jika RAT tersebut tidak dijalankan oleh lembaga pemilik badan hukum tersebut, maka koperasi itu masuk kategori tidak aktif dalam pengembangan usaha yang dikembangkannya.

"Kami mengimbau agar seluruh koperasi yang masuk dalam kategori tidak aktif untuk segera menyelenggarakan RAT kepada anggotanya, guna menghindari pembekuan sebagai sebuah lembaga penggerak ekonomi rakyat," katanya.

Ditambahkannya, ada juga koperasi mengembangkan usahanya seperti simpan pinjam dan usaha lainnya, namun masuk dalam kategori tidak aktif sebab tidak melakukan RAT.

"Bagi koperasi yang aktif dan belum menyelenggarakan agar dapat segera melakukan rapat tahunan itu kepada seluruh anggota agar tidak dibekukan," katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya agar seluruh koperasi di Aceh dapat berjalan maksimal sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang," katanya.

Menurut data yang disampaikan Kabid Kelembagaan Koperasi UKM Disperindagkop dan UKM Provinsi Aceh Nazir menyebutkan jumlah koperasi yang masih aktif sebanyak 3.381 koperasi, yang terdiri dari 313 koperasi baru dan 3.068 lembaga lama. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita