Senin, 28 Mei 2012
Kementerian KUKM: RUU Koperasi Sangat Reformatif
Jumat, 11 Februari 2011 02:41
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 10/2 (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan RUU Koperasi yang kini sedang dibahas DPR sebagai calon pengganti UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi berisi 124 pasal yang sangat reformatif.

"RUU tentang koperasi ini isinya sangat reformatif karena merevisi berbagai hal tentang koperasi secara signifikan," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Untung Tri Basuki, di Jakarta, Kamis (10/2).

Untung mengatakan, banyak hal diubah dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) tersebut di antaranya dalam sisi struktur permodalan, struktur organisasi, bahkan prinsip koperasi pun berubah.

Selain itu, RUU tersebut juga secara detail mengatur sistem simpan pinjam koperasi dengan lebih baik.

"Itu point yang sangat penting karena selama ini simpan pinjam dalam koperasi kerap menjadi persoalan yang serius," katanya.

Menurutnya, RUU tersebut jika telah ditetapkan nantinya akan sangat memungkinkan koperasi-koperasi di Tanah Air untuk melakukan diversifikasi produk usahanya.

Selain itu, koperasi mendapat dukungan legalitas untuk mencari sumber pendanaan baru, tidak melulu berasal dari iuran atau simpanan anggotanya.

Dirinya berharap RUU tersebut nantinya akan melahirnya UU yang dapat mengadvokasi dan mengadopsi kepentingan koperasi Indonesia.

"Dalam skala yang lebih besar kita harapkan RUU ini nantinya semakin menyehatkan sekaligus menumbuhkembangkan koperasi Indonesia sehingga dapat menjadi badan usaha yang mampu menyejahterakan anggota dan masyarakat," katanya.

Saat ini RUU koperasi masih sedang dalam tahap "review" di DPR RI dan ditargetkan rampung akhir tahun ini.

SIGAP mencatat, perubahan dalam draf RUU itu a.I. soal status anggota koperasi sebagai pengguna jasa koperasi. Dalam UU No. 25 ditegaskan anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Ketentuan mengenai anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus pengguna, mengacu kepada teori koperasi Hannel (1982) yang menyatakan ada kedudukan ganda seorang anggota, yakni sebagai pemilik dan sebagai pengguna (user).

Menurut pendekatan hukum, koperasi sebagai badan hukum adalah subjek hukum. Adapun anggota juga subjek hukum. Dengan demikian menurut teori hukum, subjek hukum tidak dapat dimiliki subjek hukum yang lain.(laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita