Senin, 28 Mei 2012
Pemkab: Distribusi Raskin Ke-13 Di Pamekasan Hanya Satu Wilayah
Kamis, 10 Februari 2011 00:00
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 10/2 (SIGAP) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Pemkab Pamekasan Chairil Basyar, Rabu (9/2) menjelaskan, distribusi Raskin ke-13 di Kabupaten Pamekasan hanya di satu wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Galis.

Dijelaskannya, distribusi Raskin ke-13 di Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu dinilai gagal dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) setempat.

Menurut Chairil Basyar, ketentuan bantuan Raskin ke-13 itu waktu pendistribusiannya pada akhir bulan Desember 2010.

Sementara, saat itu dari 13 kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Galis yang telah melunasi tebusan raskin.

Sedangkan 12 kecamatan lainnya belum melunasi tebusan Raskin untuk jatah distribusi pada awal Desember.

"Jadi hanya Kecamatan Galis itu saja yang menerima distribusi raskin pada akhir Desember," katanya menjelaskan.

Menurut Chairil Basyar, jatah bantuan Raskin ke-13 ini sama dengan jatah bantuan Raskin yang didistribusikan setiap bulan, yakni 15 kilogram dengan harga tebusan Rp1.600,00 per kilogram.

"Jadi Raskin ke-13 itu sebenarnya semacam bonus dari pemerintah," katanya.

Kepala Bulog Sub Divre XII wilayah Madura Ali Ardi membenarkan gagalnya distribusi Raskin ke-13 di Kabupaten Pamekasan tersebut.

"Sebab sesuai ketentuan distribusi Raskin ke-13 itu memang harus dilakukan pada akhir tahun. Kalau sudah masuk bulan Januari 2011, bukan Raskin ke-13 lagi namanya," kata Ali Ardi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam menyatakan, akan meminta pertanggungjawaban sejumlah pihak terkait persoalan tersebut.

Sebab, menurut Khairul, sistem pembagian jatah Raskin di Pamekasan adalah dengan membayar di tempat, yakni menggunakan sistem "uang dan barang".

"Artinya begini, Raskin itu diterima oleh masyarakat ketika sudah membayar uang tebusan. Lah, yang terjadi `kan masih ada tunggakan. Di mana uang tebusan Raskin masyarakat ini nyantol," katanya mempertanyakan.

Aparat pemerintah, baik di tingkat desa, maupun di tingkat kecamatan dan kabupaten, menurut Khairul, seharusnya bertanggung jawab atas gagalnya distribusi Raskin ke-13 tersebut, karena ternyata bukan karena kesalahan masyarakat, melainkan kesalahan oknum pejabatnya.

SIGAP mencatat, Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin.

Tujuan program raskin adalah memberikan bantuan dan meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan.

Sementara sasarannya adalah terbantu dan terbukanya akses beras keluarga miskin yang telah terdata dengan kuantum tertentu sesuai dengan hasil musyawarah desa/kelurahan dengan harga bersubsidi di tempat, sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita