Senin, 28 Mei 2012
Dishut: Lahan Kritis Diusulkan Jadi Hutan Desa
Jumat, 04 Februari 2011 04:09
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 4/2 (SIGAP) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Risman Sipayung, Jumat (4/2) mengatakan, lahan kritis seluas 464.458 hektare di Provinsi Bengkulu akan diusulkan jadi hutan desa.

Dikatakan Risman, ada 464.458 hektare lahan kritis dan 154.159 hektare dalam kondisi sangat kritis. Oleh karena itu, menurutnya, secara bertahap akan diusulkan pengelolaannya sebagai hutan desa.

Risman mengatakan, pengembangan hutan desa yang tersebar di sembilan kabupaten itu untuk mengatasi laju kerusakan hutan akibat perambahan dan penebangan liar.

"Hutan desa paling tepat untuk mengatasi laju kerusakan hutan dan masyarakat bisa mendapat kompensasi dari hutan desa tersebut," katanya.

Lahan kritis itu, kata Risman, setiap tahun bertambah luas akibat perambahan dan pembalakan liar di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

"Untuk mengatasi hal tersebut, Dishut akan melakukan upaya penghijauan kembali lahan yang sudah kritis dengan pola hutan desa sesuai Peraturan Menteri Kehutanan nomor 49 tahun 2008 tentang Hutan Desa," katanya.

Dengan pola itu, Pemerintahan Desa bisa mengakses dan mengelola kawasan hutan, dan secara implisit diharapkan dapat mengurangi konflik pengelolaan kawasan hutan antara rakyat dan pemerintah.

Setelah berproduksi masyarakat desa diperbolehkan mengambil hasil hutan nonkayu tersebut dengan harapan mereka ikut menjaga kelestariannya.

Tanaman yang sudah ditanam dan mulai produksi tidak boleh ditebang, melainkan masyarakat hanya diperbolehkan mengambil hasil dari tanaman itu.

"Masyarakat hanya bisa memanfaatkan hasil hutan tetapi tidak boleh menebang kayunya, karena jika hal itu dilakukan, hutan akan kembali gundul," ujarnya.

Jenis tanaman yang disediakan untuk masyarakat antara lain tanaman karet, kemiri, pinang, jengkol dan petai, buah-buahan serta tanaman keras lainnya.

SIGAP mencatat, penyelenggaraan pencanangan hutan desa merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kehutanan No. 49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa yang bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan dan program hutan desa kepada masyarakat dan institusi terkait dalam upaya untuk meningkatkan motivasi para pelaksana program hutan desa di daerah serta memantapkan pelaksanaan hutan desa dalam bentuk pemberian Penetapan Areal Kerja Hutan Desa oleh Menteri Kehutanan kepada Gubernur dan pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa dari Gubernur kepada Lembaga Desa.

Masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan mendapat akses legal untuk mengelola hutan negara dimana mereka hidup dan bersosialisasi.

Adapun kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan, dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.  Penetapan areal kerja hutan desa dilakukan oleh Menteri Kehutnan berdasarkan usulan bupati/walikota. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita