Senin, 28 Mei 2012
Malang: Disnakersos Kota Malang Turunkan Tim Pemantau UMK
Senin, 31 Januari 2011 03:51
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 31/1 (SIGAP) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Malang, Jatim, mulai Senin (31/1) menurunkan tim khusus guna memantau penerapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di perusahaan-perusahaan yang ada di daerah itu.

Kepala Disnakersos Kota Malang Djalil, Senin mengatakan, tim pemantau UMK tersebut sebanyak 16 orang yang akan turun secara serentak dan menyebar di beberapa perusahaan setiap hari.

"Untuk memantau penerapan UMK ini memang tidak seluruh perusahaan kita datangi, hanya sekitar 60-70 persen dari total perusahaan saja yang kita datangi sebagai sampel. Kita pun datangnya juga secara tiba-tiba (sidak) dengan mewancarai pekerja dan cek silang ke manajemen perusahaan," ucapnya.

Menurutnya, dari sekitar 800 perusahaan kecil, menengah dan besar yang beroperasi di daerah itu tidak satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan, sehingga mereka (perusahaan) wajib menerapkan UMK yang berlaku tahun ini (2011) sebesar Rp1.079.887,00.

Sebenarnya, kata Djalil, perusahaan sudah diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK hingga 10 hari sebelum UMK baru berlaku, namun tak satu pun yang mengajukan penangguhan. Sehingga, mereka wajib menerapkan UMK 2011 tanpa alasan apapun.

Jika dalam inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan tim pemantau tersebut menemukan pelanggaran, tegas Djalil, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas perusahaan bersangkutan.

Selain mengandalkan tim pemantau, pihaknya bersama serikat pekerja di masing-masing perusahaan juga telah membuka pos pengaduan UMK."Jika ada buruh yang digaji tidak sesuai dengan UMK, maka buruh bersangkutan bisa mengadu secara langsung ke pos pengaduan," tegasnya.

Menyinggung adanya pelanggaran UMK pada tahun-tahun sebelumnya, Djalil mengaku memang ada, namun jumlahnya hanya satu-dua perusahaan. Kasus UMK yang sampai sekarang belum tuntas adalah pabrik rokok Adi Bungsu di Kedungkandang dan UD Shanti Dewi yang bergerak di bidang garmen.

Kasus tersebut, katanya, saat ini sedang ditangani Disnakersos dan dicarikan jalan keluarnya dengan mempertemukan kedua belah pihak (bipartit) antara manajemen perusahaan dengan buruh.

"Kalaupun masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK dan tidak terjadi gejolak di kalangan buruh, biasanya sudah ada kesepakatan antara perusahaan dengan buruh," tutur Djalil. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita