Senin, 28 Mei 2012
Malang: Tidak Mampu Serap Anggaran, Bantuan Puskesmas Dikurangi
Selasa, 25 Januari 2011 04:48
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 25/1 (SIGAP) - Bantuan dana kesehatan masyarakat dari Kementerian Kesehetan (Kemenkes) untuk puskesmas yang ada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dikurangi karena puskesmas tidak mampu menyerap anggaran yang dikucurkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang M Fauzi, Selasa (25/1) mengakui, jatah dana bantuan kesehatan masyarakat bagi 39 puskesmas tersebut memang dikurangi karena rata-rata tidak mampu menyerap anggaran yang dikucurkan sebesar Rp100 juta untuk setiap puskesmas.

"Tahun lalu ada tujuh puskesmas yang menjadi percontohan penyerapan dana kesehatan masyarakat, namun puskesmas percontohan itu rata-rata hanya mampu menyerap anggaran tidak lebih dari Rp70 juta saja," ucapnya.

Akibatnya, kata Fauzi, setelah Kemenkes melakukan evaluasi kebutuhan anggaran puskesmas tersebut, ternyata 7 puskesmas yang dijadikan contoh tidak mampu menyerap anggaran 100%, sehingga Kemenkes memutuskan untuk mengurangi jatah dana kesehatan masyarakat.

Penurunan jatah bantuan dana kesehatan masyarakat tersebut, katanya, cukup signifikan. Pasalnya, dari sebesar Rp100 juta untuk tujuh puskesmas percontohan pada tahun 2010, turun menjadi Rp70 juta pada tahun 2011.

Menurut Fauzi, tidak terserapnya anggaran dana kesehatan masyarakat tersebut, di antaranya disebabkan sebagian poin yang harus ditangani sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hanya saja, lanjut Fauzi, jika tahun 2010 yang mendapatkan anggaran sebesar Rp100 juta hanya tujuh puskesmas yang menjadi percontohan, tahun ini (2011) nominalnya merata sebesar Rp70 juta untuk seluruh puskesmas yang jumlahnya sebanyak 39 itu.

Sedangkan tahun lalu (2010), puskesmas yang mendapatkan jatah sebesar Rp100 juta hanya tujuh (puskesmas percontohan) dan puskesmas lainnya hanya mendapatkan kucuran dana sebesar Rp18 juta.

Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), dana kesehatan masyarakat tersebut peruntukannya hanya digunakan untuk lima poin saja, yakni investigasi penyakit menular, seperti TBC, malaria, diare, dan HIV/AIDS.

Selain itu, juga digunakan untuk motivasi pertumbuhan gizi serta promotif, penyuluhan, manajemen puskesmas serta pencapaian program imunisasi.

"Penggunaan anggarannya harus sesuai juklak dan juknis-nya, tidak boleh melenceng dan penggunaannya juga selalu dievaluasi oleh Kemenkes," tegasnya. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita