Senin, 28 Mei 2012
Pelayanan RSUD Simeulue Memprihatikan
Minggu, 23 Januari 2011 01:07
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 23/1 (SIGAP) - Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue, Provinsi Aceh cukup memprihatinkan karena keterbatasan obat-obatan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue Rahmad saat dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu (22/1), mencontohkan, untuk penanganan kasus gizi buruk, manajemen RSUD Simeulue mengaku tidak memiliki obat.

"Kondisi itu menyedihkan dan kami berharap perhatian pemerintah," katanya terkait penanganan seorang anak yang bermasalah dengan gizi yang terlantar hanya karena obat-obatan di RSUD tidak tersedia.

Neta Ovika (13), siswi kelas I SMPN Suak Lamatan, Kecamatan Teupah Selatan, empat bulan terakhir kondisi kesehatannya terus menurun karena obat yang dibutuhkan pasien itu tidak tersedia di rumah sakit tersebut.

"Para perawat di RSUD Simeuleu mengaku memburuknya kesehatan pasien karena obat-obatan yang dibutuhkan tidak tersedia di rumah sakit itu," katanya menambahkan.

Pihak manajemen RSUD Simeulue, katanya, telah menyarankan agar pasien gizi buruk tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh tetapi pihak RSUD minta keluarga pasien menanggung sendiri dana transportasi dari Simeulue sampai ke RSUZA.

Pihak keluarga telah menyatakan tidak memiliki uang untuk memboyong Neta Ovika ke RSUZA Banda Aceh.

"Penderita gizi buruk itu dari keluarga kurang mampu, dan telah menyatakan tidak ada uang untuk dirujuk ke Banda Aceh," kata Rahmad, politisi Partai Pemuda Indonesia.

Seharusnya, manajemen RSUD Simeuleu tidak membebani keluarga pasien yang akan dirujuk ke Banda Aceh, karena pengobatan masyarakat miskin sudah diasuransikan oleh pemerintah, katanya.

Manajemen RSUD bisa menggunakan klaim asuransi seperti Jamkesmas, Askeskin dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk membiayai keberangkatan penderita gizi buruk ke Banda Aceh.

Menurut dia, keluhan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Simeulue sudah sering terjadi.

Berdasarkan catatan SIGAP, program jaminan sosial (social security program) maupun program kesehatan lainnya sebenarnya merupakan amanah konstitusi UUD 1945 sebagai penganut konsep negara kesejahteraan (welfare state).

Dalam amandemen UUD 1945  Pasal 28 H Ayat 1 berbunyi setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan. Sementara pada Pasal 34 ayat 3 berbunyi: negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak. Sedang penegasan tentang jaminan sosial terdapat pada Pasal 28 H ayat 3 yang  berbunyi: Setiap penduduk berhak atas jaminan sosial.

Sebagai amanah konstitusi, pada tahun 2004 disahkan UU No 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Sistem ini diharapkan dapat mengatasi masalah mendasar masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, asuransi kecelakaan, pensiun, hari tua, dan santunan kematian. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita