Senin, 28 Mei 2012
Bengkulu: DPRD Rancang Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Rabu, 19 Januari 2011 04:10
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 19/1 (SIGAP) - Badan legislasi DPRD Provinsi Bengkulu tengah menyusun rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah itu.

Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulu Junaidi Albab di Bengkulu, Rabu (19/1). Junaidi mengatakan draft rancangan peraturan daerah ini akan diprioritaskan pembahasannya.

Menurut Junaidi, pembuatan Raperda tersebut sangat mendesak karena banyak sengketa dan konflik yang melibatkan masyarakat miskin sehingga perlu mendapat bantuan hukum.

Perda tersebut katanya, akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk membentuk lembaga bantuan hukum yang difasilitasi oleh pemerintah.

"Pemerintah akan membuka penerimaan bagi para penasehat hukum dan semua fasilitas yang dibutuhkan lembaga itu akan dilengkapi oleh pemerintah," jelasnya.

Dengan adanya lembaga ini diharapkan masyarakat yang membutuhkan pendampingan bisa mendapatkan haknya.

Kalangan DPRD kata Junaidi, sudah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran untuk kelancaran operasional lembaga bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut.

"Dalam waktu dekat, kami akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk menyusun raperda ini, termasuk dengan kalangan perguruan tinggi, Kementerian Hukum dan HAM, para praktisi hukum dan masyarakat," tambahnya.

Dirinya mengharapkan, dengan adanya lembaga tersebut penerapan hukum di Bengkulu bisa berjalan dengan baik dan adil.

Meskipun kondisi saat ini dirinya menggambarkan penerapan hukum ibarat pisau yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

"Kondisi ini harus dibenahi terus menerus sehingga penegakan hukum di negara ini benar-benar egalitarian," katanya. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita