Senin, 28 Mei 2012
Disdik Biak Numfor Sosialisasikan Penyaluran Dana BOS
Rabu, 19 Januari 2011 03:11
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 19/1 (SIGAP) - Dinas pendidikan (Disdik) kabupaten Biak Numfor, Papua, Rabu (19/1), mensosialisasi mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2011 kepada kepala sekolah SD dan SMP setempat.

Pelaksana harian kepala dinas pendidikan pemuda olahraga Biak, Kamaruddin S.Pd di Biak,Rabu (19/1) mengakui, prosedur penyaluran danan BOS mulai 2011 sesuai keputusan bersama kementerian pendidikan nasional (Kemendiknas) dan Kemendagri akan disalurkan langsung kas daerah pemkab/pemkot setempat.

"Tata cara prosedur pencairan dana BOS untuk siswa SD dan SMP penerima dana bantuan pendidikan ini perlu disosialisasikan kepada kepala sekolah bersangkutan sehingga dalam pelaksanaan tidak mengalami hambatan," ujarnya.

Kamaruddin mengakui, penyederhanaan penyaluran dana BOS melalui kas daerah berlangsung 2011 dalam upaya memperpendek pelayanan birokrasi terhadap pemanfaatan bantuan pendidikan pemerintah ini.

Pada tahun 2010, lanjut Kamaruddin, pola penyaluran dana BOS dari Kementerian Keuangan, diserahkan Kemendiknas hingga disalurkan ke sekolah penerima melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

"Petunjuk teknis keputusan bersama menteri pendidikan nasional dan menteri dalam negeri tentang kebijakan penyaluran dana BOS sudah diterima pihaknya untuk selanjutnya disosialisasikan kepada sekolah penerima bantuan ini," ungkap Kamaruddin.

Bantuan operasi sekolah setiap tahun dialokasikan pemerintah, menurut Kamaruddin, sangat membantu kelancaran proses belajar mengajar di berbagai sekolah negeri dan swasta penerima BOS.

Untuk tahun anggaran 2011 di kabupaten Biak Numfor jumlah sekolah penerima dana BOS terdapat 165 SD serta 40 SMP dengan rincian 27 SMP negeri dan 13 SMP swasta.

Berdasarkan data dana BOS kabupaten Biak Numfor pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp13,7 Miliar, sementara secara nasional besaran dana BOS pada 2011 sebesar Rp16,8 Triliun mengalami peningkatan dibanding 2010 sekitar Rp15 Triliun.

Berdasarkan catatan SIGAP, program BOS menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita