Senin, 28 Mei 2012
Petugas Gelar Razia Daging Gelonggongan Di Semarang
Kamis, 27 Mei 2010 02:12
AddThis Social Bookmark Button

Semarang, 27/5 (ANTARA) - Puluhan petugas gabungan dari Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang menggelar razia daging gelonggongan di sejumlah pasar tradisional. 

Puluhan petugas yang menggelar razia daging gelonggongan pada Kamis (27/5) dini hari selama kurang lebih tiga jam hanya berhasil mengamankan daging tidak layak konsumsi sebanyak 25 kilogram dari salah seorang pemilik sekaligus pedagangnya.

Daging sapi gelonggongan adalah daging yang berasal dari sapi yang terlebih dulu dipaksa meminum air sebanyak-banyaknya sebelum disembelih agar berat badan bertambah saat ditimbang sehingga harga jualnya bertambah.

Razia daging gelonggongan yang dimulai pukul 01.00 WIB tersebut dilakukan di tiga tempat yaitu di Pasar Johar, kawasan Pedamaran, dan di sekitar areal Jalan Wonodri Semarang.

Satu persatu mobil bak terbuka yang masuk ke areal pasar dan mengangkut daging sapi diperiksa oleh petugas gabungan dengan seksama.

Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pemilik daging bernama Endang Puji Hastuti (37) karena yang bersangkutan keberatan daging miliknya yang diduga daging sapi gelonggongan hendak diamankan.

Pemilik daging sapi asal Ampel, Boyolali, Jawa Tengah itu menolak daging sapi yang diangkutnya menggunakan mobil bak terbuka bernomor polisi AD 1837 HD tersebut diturunkan oleh petugas karena sudah dilengkapi surat keterangan pemeriksaan ulang bahan pangan asal hewan dari Dinas Peternakan dan Pertanian setempat.

Ia tidak banyak berkomentar dan hanya mengatakan bahwa dirinya kecewa karena merasa dipersulit dalam mencari nafkah ketika puluhan kilogram daging sapi miliknya dibawa petugas.

Kepala Bidang Penindakan dan Operasional Satpol PP Kota Semarang, Sumarjo, mengatakan pemilik daging tetap akan diproses secara hukum karena terbukti membawa dan menjual daging ilegal.

"Pemilik daging terbukti melanggar Perda No.6 Tahun 2007, tentang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat dan Pasal 35, tentang barang ilegal, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta," katanya.

Menurut dia, daging sapi yang masuk ke Kota Semarang harus diperiksakan kembali ke Dinas Peternakan dan Pertanian setempat dan diberi stempel serta surat keterangan sebagai tanda bahwa daging tersebut diperbolehkan beredar di pasaran.

Sumarjo menambahkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut daging gelonggongan diamankan dan pemilik daging akan segera dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Semarang agar bisa dimintai keterangan. (U.KR-WSN/B/B013/B013) 27-05-2010 05:28:34 NNNN

 

Arsip Berita