Senin, 28 Mei 2012
Menakertrans Canangkan Bulan K3
Rabu, 12 Januari 2011 13:45
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 12/1 (SIGAP) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2011 mulai 12 Januari sampai 12 Februari.

"Pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja," kata Menakertrans di Jakarta, Rabu (12/1).

Menakertrans menegaskan semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja dimana setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi.

"Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3," kata Muhaimin.

Pencanangan bulan K3 itu adalah sebagai salah satu upaya sosialiasi penerapan K3 yang akan melibatkan pekerja dan masyarakat umum secara langsung agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm,sepatu, dan kaos tangan.

"Oleh karena itu, saya mengajak pimpinan pemerintah daerah, para pengusaha, pekerja dan masyarakat melakukan upaya konkret pelaksanaan K3, serta meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab menciptakan prilaku K3 sehingga K3 benar-benar menjadi budaya bangsa Indonesia," kata Muhaimin.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenakertrans juga sedang melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan yaitu dengan mengingkatkan kualitas dan kuantitas pengawas, penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

"Revitalisasi meliputi penurunan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menurunkan pelanggaran norma ketenagakerjaan, mengurangi pekerja anak, peningkatan efektivitas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kepesertaan dan kualitas jaminan sosial tenaga kerja dan peningkatan kualitas kondisi lingkungan kerja," papar Muhaimin.

Sementara itu, Data Kemenakertrans menyebutkan terjadi penurunan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada tahun 2010 dibanding tahun sebelumnya.

Selama 2010 tercatat "hanya" ada 65.000 kasus kecelakaan kerja dibandingkan dengan tahun 2009 yang tercatat 96,314 kasus dengan rincian 87,035 sembuh total, 4.380 cacat fungsi, 2.713 cacat sebagian, 42 cacat total dan 2.144 meninggal dunia.

Menakertrans Muhaimin Iskandar juga mengingatkan perusahaan yang belum menerapkan untuk segera menerapkan ketentuan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai salah satu persyaratan dalam menghadapi perdagangan bebas.

SMK3 diatur dalam Permenaker No.05/MEN/1996, dimana Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.

Selain SMK3, beberapa persyaratan yang diminta adalah penerapan Sistem Mutu Manajemen melalui ISO 9001 Series, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 Series dan OHSAS 18001. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita