Senin, 28 Mei 2012
Medan: Relokasi Warga Bantaran Sungai Sulit Dilakukan
Rabu, 12 Januari 2011 13:37
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 12/1 (SIGAP) - Pemerintah Kota Medan mengakui tidak mudah merelokasi warga yang tinggal di sekitar kawasan bantaran sungai di daerah itu.

"Kita akui sulit, karena tidak ada tempat baru untuk seluruh warga yang jumlahnya mencapai ribuan orang," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Syaiful Bahri Lubis di Medan, Rabu (12/1).

Pemikiran untuk merelokasi warga yang bermukim di bantaran sungai di Kota Medan muncul karena seringnya banjir melanda kawasan itu.

Terakhir, banjir besar melanda sebagian besar wilayah Kota Medan, Kamis (6/1) menyusul hujan lebat yang terjadi sepanjang Rabu (5/1) malam hingga dini hari.

Ribuan rumah terendam banjir dan beberapa di antaranya bahkan hanyut, sehingga warga terpaksa mengungsi ke tempat-tempat yang lebih aman.

Hujan menyebabkan Sungai Deli, Sungai Babura dan Sungai Belawan meluap dan merendam 66 titik kawasan di 16 kecamatan.

Dari 16 kecamatan itu, 13 kecamatan terparah dilanda banjir yakni Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli dan Medan Belawan.

Menurut Syaiful Bahri Lubis, relokasi juga dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. "Mau ke mana mereka ditempatkan. Rusun (rumah susun) milik Pemkot Medan belum tentu bisa menampung karena jumlah mereka sangat banyak," ujarnya.

Persoalan lainnya, katanya, masyarakat juga belum tentu bersedia pindah, apalagi jika lokasi baru jauh dari tempat tinggal mereka saat ini.

"Yang paling memungkinkan adalah membangun rusun yang lokasinya dekat kawasan tinggal warga. Selain itu, lahan warga pun harus dibeli. Tentunya ini memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak bisa dilakukan segera," jelasnya.

Lebih jauh ia menyebutkan, warga tinggal di bantaran sungai karena lemahnya perekonomian mereka, sehingga mencari jalan singkat dalam mendapatkan tempat tinggal, meski kawasan itu terlarang untuk ditinggali.

Kondisinya diperparah dengan lemahnya pengawasan selama ini. "Apabila langsung ditindak, tentu warga tidak akan berlama-lama tinggal di sana, apalagi sampai membangun rumah permanen," katanya.

Seperti diketahui, terkait banjir sangat tergantung pada penjagaan kelestarian lingkungan dalam pembangunan, yang  sudah menjadi kesepakatan di dunia internasional.

Hal itu dapat dilihat dari hasil Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm, Swedia tahun 1972 dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio De Janeiro, Brazil tahun 1992 yang mengeluarkan Deklarasi Lingkungan Hidup.

Kesepakatan pembangunan berdimensi penjagaan lingkungan itu ditindaklanjuti dalam berbagai pertemuan internasional KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg, Afrika Selatan, serta KTT yang membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup di Kyoto (Jepang), Bali (Indonesia), dan Kopenhagen (Denmark). (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita