Senin, 28 Mei 2012
NTB: Perda Pertambangan Tidak Layak
Rabu, 12 Januari 2011 13:24
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 12/1 (SIGAP) - Pengamat hukum pertambangan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus Pian Wahab, SH, MH, mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan, yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, tidak layak karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Sebagai pengamat pertambangan, saya menyarankan Pemkab Sumbawa Barat agar membatalkan perda ini karena mengabaikan aturan yang lebih tinggi," kata Wahab di Mataram, Rabu, sambil menunjukkan salinan Perda Komisi Kegiatan Pertambangan yang diterbitkan Pemkab Sumbawa Barat itu.

Wahab juga menunjukkan surat resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 188-341/429/Kum tertanggal 17 Juli 2010, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, perihal konsultasi rancangan peraturan daerah.

Surat resmi Sekda NTB yang saat itu dijabat H. Abdul Malik (kini pensiun), merujuk pada surat Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 178/473.h/DPRD/2010 dan Nomor 178/473.L/DPRD/2010 tanggal 30 Juni 2010, perihal Kunjungan Kerja Pansus I dan II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, dan konsultasi/koordinasi dengan Gubernur NTB yang dilaksanakan tanggal 3 Juli 2010.

Dalam surat itu, Sekda NTB menyatakan bahwa dari 10 buah Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa Barat yang dikonsultasikan/ koordinasikan itu, dapat dilanjutkan pembahasannya bersama eksekutif karena materi muatan dan proses pembentukannya sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus yang berkaitan dengan Rancangan Perda tentang Komisi Kegiatan Pertambangan, dapat disempurnakan pembentukannya karena berkaitan dengan regulasi bidang lingkungan hidup, namun tidak mengatur pungutan/beban masyarakat (obyek pajak) karena tidak sesuai Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Menurut Wahab, saat rancangan perda komisi kegiatan pertambangan itu dikonsultasikan, Pemprov NTB melalui Sekda menyatakan perda tersebut tidak boleh mengatur tentang pungutan, namun Pemkab Sumbawa Barat tetap memberlakukannya dan disahkan DPRD setempat.

"Saya tidak punya kepentingan apa-apa, tetapi saya hanya ingin menyoroti dari sisi hukum. Perda tentang Komisi Kegiatan Pertambangan di Sumbawa Barat itu, tidak layak diberlakukan karena bertentangan dengan Undang Undang Pajak Daerah," ujarnya.

Dia kemudian mengurai isi perda tersebut, menurutnya, bermasalah karena antara lain mengatur tentang komisi atau imbalan atau kompensasi berupa uang atau persentase tertentu yang harus dibayarkan sebagai akibat dari kegiatan pertambangan yang tentunya menimbulkan dampak biaya eksternal.

Dalam perda itu juga ditegaskan bahwa obyek komisi kegiatan pertambangan adalah setiap transaksi pemberian pekerjaan oleh perusahaan pemegang izin ke perusahaan penyedia barang dan jasa atas semua jenis pekerjaan, dan pengenaan komisi atas transaksi penjualan bahan galian/mineral dan perusahaan pemegang izin yang melaksanakan operasi penambangan.

Sementara pungutan komisi dikenakan terhadap setiap transaksi kontrak atas pemberian pekerjaan oleh perusahaan pemegang izin kepada perusahaan penyedia barang/jasa atau setiap transaksi penjualan bahan galian/mineral dan perusahaan pemegang izin.

"Bahkan, perda itu mengatur besarnya komisi sebanyak 1,5 persen dari nilai transaksi kontrak pengadaan barang/jasa pemberian pekerjaan oleh perusahaan pemegang izin kepada perusahaan penyedia barang/jasa setelah dikurangi kewajiban lainnya dan ditetapkan sebesar 1,0 persen atas nilai kotor setiap penjualan bahan balian/mineral oleh perusahaan pemegang izin," ujarnya.

Wahab mengatakan, jika Pemkab Sumbawa tetap bersikeras memberlakukan perda komisi kegiatan pertambangan itu, maka pihak PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) akan merasa terganggu sehingga dapat mengajukan gugatan hukum.

"Jika itu terjadi, maka regulasi yang dibuat Pemkab Sumbawa Barat itu akan mencoreng wajah hukum di wilayah NTB, karena jelas- jelas bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Sudah diingatkan Pemprov NTB agar tidak mengatur pungutan atau komisi, tetapi masih saja melakukannya," ujarnya.

Karena itu, dirinya menyarankan, perda tersebut segera dikonsultasikan dengan pemerintah pusat atau pihak yang berkompeten dalam pengaturan regulasi di daerah.

"Mintalah pendapat Mahkamah Konstitusi atau lembaga berkompeten lainnya, agar pemberlakuan perda itu tidak berdampak hukum di kemudian hari," ujar mantan Dekan Fakultas Hukum dan Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM) masing-masing dua periode itu.

Untuk diketahui sebuah perda harus memiliki dasar hukum sebagai payung hukum yang lebih tinggi,  dan ada 3 konsideran yang akan menjadi payung dasarnya yakni Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, yang kemudian di tindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita