Senin, 28 Mei 2012
BPN: Sertifikat Tanah Prona 2011 di Kendari 500 Bidang
Rabu, 12 Januari 2011 05:21
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 12/1 (SIGAP) - Kepala BPN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),  Ruslan Emba, di Kendari, Rabu (12/1) mengatakan, BPN pada 2011 memberikan bantuan sertifikat tanah gratis kepada warga kota melalui Program Nasional Agraria (Prona) sebanyak 500 bidang.

Ruslan mengatakan, dibanding dengan program yang sama pada tahun 2010, jumlah kuota tahun ini lebih besar, karena kuota sertifikat Prona tahun 2010 lalu hanya 450 bidang tanah.

Dirinya menjelaskan, program sertifikat gratis ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, yang diperuntukkan bagi warga miskin atau warga kurang mampu di daerah ini.

"Selain warga miskin, para PNS golongan rendah juga bisa mendapatkan bantuan ini termasuk para pensiunan dan TNI/Polri," kata Ruslan.

Menurut Ruslan, untuk Kota Kendari, program sertifikat gratis itu akan diberikan pada warga di 10 kelurahan dari 64 kelurahan yang ada di Kota Kendari.

"Ke-10 kelurahan itu adalah Kelurahan Abeli Dalam, Gunung jati, Jati Mekar, Mangga Dua, Punggolaka, Lalodati, Mata, Wawombalata, KAlolama dan Kelurahan Alolama," katanya.

Menurutnya, meskipun dikatakan sertifikat gratis, tetapi tidak semua digratiskan karena ada yang mesti harus ditanggung sendiri oleh pemilik lahan atau warga yang mendapatkan bantuan itu yakni biaya patok dan biaya meterai.

SIGAP mencatat, sejak tahun 1981, Pemerintah telah mencanangkan Proyek Nasional Agraria (Prona), tetapi hasilnya belum efektif. Program ini ditujukan untuk mereka yang tingkat ekonominya lemah, yaitu berpenghasilan kurang atau sama dengan UMR, anggota Pepabri, Warakawuri dan Wredatama yang tinggal di tanah di desa miskin atau tertinggal, daerah pertanian yang subur-berkembang, daerah pinggiran miskin kota serta daerah pengembangan ekonomi rakyat.

Biaya yang ditanggung negara dalam program ini meliputi penetapan hak atau penerbitan sertifikat, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh. Selain itu juga biaya ukur dan biaya administrasi.

Selain Prona, ada juga pengurusan sertifikat yang sifatnya massal dan biasa disebut Sertifikat Massal Swadaya atau SMS. Biaya yang dibebankan pada masyarakat meliputi biaya administrasi sertifikat, BPHTB, biaya ukur dan panitia. Tapi dalam praktek, oleh desa sering dipungut biaya membuat surat keterangan tanah. Padahal ini adalah sekedar tambahan dan bukan kewajiban.

Seperti yang dikutip dari laman presidenri.go.id, sejak tahun 2005, Pemerintah telah membebaskan biaya pengurusan sertifikat melalui Prona dan bantuan luar negeri lebih dari 410 ribu bidang tanah. Di tahun 2006, angka ini meningkat 44%, totalnya mencapai 591 ribu bidang tanah. Tahun 2007, Pemerintah mentargetkan lebih dari 1 juta bidang lahan diberikan pembebasan biaya pengurusan sertifikat tanah. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita