Senin, 28 Mei 2012
PKPA: 2.000 Anak Terjebak Prostitusi
Selasa, 11 Januari 2011 09:43
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 11/1 (SIGAP) - Pusat Kajian Dan Perlindungan Anak menemukan adanya sekitar 2.000 anak di bawah umur yang terjebak dalam praktik prostitusi di Kota Medan.

"Sekitar 45 persen di antaranya masih berstatus pelajar SLTP dan SLTA," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Dan Perlindungan Anak (PKPA) Ahmad Sofian pada peluncuran buku "Memperkuat Hukum Penanganan Eksploitasi Seksual Anak" di kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, Selasa (11/1).

Ahmad Sofian mengatakan, temuan itu didapatkan dari wawancara terhadap sejumlah anak yang diketahui terlibat dalam praktik prostitusi di Kota Medan pada tahun 2008.

Jumlah itu diperkirakan lebih besar karena objek yang diwawancarai masih sedikit berdasarkan keterangan anak-anak yang terlibat dalam praktik prostitusi.

Meski diyakini jumlah anak yang menjadi objek seks itu cukup besar, tetapi praktiknya sulit diketahui karena sengaja ditutupi.

Hal itu disebabkan praktik prostitusi berbeda dengan kejahatan narkoba atau pencurian yang pelakunya dapat terlihat dengan jelas.

"Mereka sangat tertutup. Apalagi `konsumennya` juga tidak ingin identitasnya diketahui," kata Ahmad Sofian yang juga Dosen Fakultas Hukum UMSU.

Umumnya, kata Ahmad Sofian, anak-anak yang terjebak dalam prostitusi itu "dipelihara" pihak tertentu dengan diberikan fasiltas yang cukup memadai, termasuk untuk tempat tinggal.

Biasanya, mereka ditempatkan di sebuah rumah yang terisolir atau di sebuah komplek perumahan yang menganut pola hidup metropolis yang tidak peduli dengan lingkungan sekitar.

"Mau pulang malam hari atau dijemput oleh siapa pun, tidak ada yang peduli," katanya.

Dirinya menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan anak-anak di bawah umur itu terjebak dalam praktik prostitusi yang tentu saja sangat mengkhawatirkan dalam perkembangan sosial.

Diantaranya, tingginya permintaan untuk melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur sehingga kalangan mucikari selalu berupaya memenuhinya dengan mendekati kalangan pelajar.

Selain itu, cukup banyak masyarakat yang mengalami kelainan seks yang hanya memiliki gairah ketika mendapatkan anak-anak di bawah umur.

Ironisnya, cukup banyak anak-anak di bawah umur yang bersedia menjadi objek seks, baik disebabkan memenuhi kebutuhan hidup maupun karena memiliki sifat konsumtif.

Fenomena seperti itu diperkirakan akan terus meningkat sehingga praktik prostitusi dengan cara mengeksplotasi anak sebagai objek seks akan semakin tinggi.

Di sisi lain, pekerja prostitusi yang telah berusia lanjut atau di atas 30 tahun akan semakin sulit mendapatkan konsumen karena tingginya minat terhadap anak-anak di bawah.

"Banyak pihak-pihak yang bersedia membayar lebih untuk dapat berhubungan seks dengan anak-anak di bawah umur," katanya.

Untuk diketahui, prostitusi anak atau anak yang dilacurkan adalah perbuatan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya.

Konvensi Hak-hak Anak (KHA) memberikan jaminan perlindungan bagi anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan pornografi (Pasal 34).

Jaminan perlindungannya di tingkat internasional semakin menguat dengan diadopsinya Konvensi ILO No. 182 tentang larangan dan menghapuskan segera pekerja anak (17 Juni 1999) dan protokol tambahan tentang larangan penjualan, pelacuran dan pornografi anak anak (25 Mei 2000). (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita