Senin, 28 Mei 2012
Dinsos Dumai Harapkan Peran Swasta Bantu Anak Jalanan
Selasa, 11 Januari 2011 06:52
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 11/1 (SIGAP) - Kepala Dinas Sosial Kota Dumai Pazwir, di Dumai, Selasa (11/1) mengharapkan peranan perusahaan swasta di daerah ini untuk membantu mengatasi masalah anak jalanan yang setiap tahun jumlahnya semakin bertambah.

Dijelaskan Pazwir, anggaran pemerintah untuk mengatasi masalah anak jalanan relatif terbatas, karena itu langkah satu-satunya adalah mengharapkan partisipasi perusahaan swasta.

Menurut Pazwir, anak jalanan merupakan masalah klasik yang tidak penah tuntas atau terselesaikan seratus persen. Pazwir mengatakan, salah satu penyebabnya adalah minimnya anggaran sehingga inovasi untuk mengurangi jumlah anak jalanan atau anak terlantar terus terhambat.

"Sebelumnya kita mengharapkan adanya anggaran yang dialokasikan khusus untuk penanganan anak-anak jalanan, namun harapan itu tipis mengingat APBD Dumai relatif kecil," katanya.

Salah satu solusinya, kata Pazwir, dengan mengimbau sejumlah perusahaan swasta yang ada di Dumai untuk memberikan sumbangsihnya. Dirinya mengatakan, sumbangsih yang diharapkan pihaknya bisa berbentuk kegiatan bermanfaat bagi anak jalanan atau berbentuk materi yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan anak jalanan.

"Saat ini kita sudah ada inovasi khusus anak jalanan. Inovasi tahun ini berbeda dengan sebelumnya yang dianggap kurang efektif," katanya.

Lebih lanjut Pazwir mengatakan, jika sebelumnya anak-anak jalan dipulangkan atau diserahkan kekeluarganya masing-masing, pada 2011 rencananya akan dididik keterampilan sehingga diharapkan dapat bermanfaat untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Wali Kota Dumai H Khairul Anwar mendukung rencana Dinas Sosial tersebut karena memang tidak ada alokasi anggaran khusus untuk anak jalanan.

"Langkah yang sama juga kita harapkan terhadap instansi atau dinas lainnya, di mana dalam penanggulangan masalah sedapat mungkin melibatkan sejumlah perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Dumai," katanya.

Berdasarkan catatan SIGAP, anak jalanan merupakan salah satu penyandang masalah kesejahteraan sosial yang eksis hampir di semua masyarakat. Beragam masalah sosial yang menjadi penyebab ketelantaran anak hingga hidup di jalanan. Seperti masalah sosial ekonomi, sosial psikologi dan orang tua yang tidak bertanggung jawab akan kewajiban memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

Data Dinas Sosial Kota Dumai seperti yang dikutip ANTARA Riau menyebutkan, tingkat ketelantaran anak sehingga mereka hidup di jalanan setiap tahun terus mengalami peningkatan yang lumayan signifikan. Dari sekitar 9 ribu anak di tahun sebelumnya (2009), saat ini sudah mencapai 12 ribu orang.

Jumlah tersebut tidak termasuk gelandangan dan pengemis yang saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Dumai mencapai lebih 10 ribu orang.

Realita itu, menurut pakar sosial, menunjukkan bahwa masih banyak anak jalanan yang tidak mempunyai kesempatan cukup untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial.

Meurut Pazwir, saat ini banyak usaha yang telah dilakukan dalam menangani masalah sosial anak jalanan atau anak telantar, baik yang dilakukan pihaknya maupun masyarakat melalui kelembagaan swadaya masyarakat atau LSM.

Dijelaskannya, penanganan masalah kesejahteraan anak jalanan atau anak telantar ada dua cara, yaitu dengan menggunakan sistem sosial panti dan sistem nonpanti. Selain itu, yakni pelayanan sosial dalam bentuk asuhan anak, baik berupa adopsi, asuhan keluarga dan Panti Asuhan yang dibina secara bersama atau swakelola.


Asuhan dalam panti adalah sebagai pengganti orangtua bagi anak yang terlantar sehingga anak merasa terjamin hidup dalam kelompok anak-anak.

Pelayanan yang diberikan berupa penyediaan fasilitas, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, bimbingan rohani serta keterampilan, di mana diharapkan anak- anak tersebut dapat mengembangkan pribadi, potensi, kemampuan dan minatnya secara optimal.

Sedangkan asuhan nonpanti adalah asuhan secara berkelompok dalam rumah bagi anak-anak remaja yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan keluarga asuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 yang dimaksud dengan kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar, baik secara jasmani, rohani maupun sosial dan usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak, terutama terpenuhi kebutuhan pokok anak. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita