Senin, 28 Mei 2012
LPMP: 23.900 Guru Di Sumut Akan Disertifikasi
Minggu, 09 Januari 2011 04:46
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 9/1 (SIGAP) - Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara (Sumut), Mahdi Ibrahim, di Medan, Sabtu (8/1) mengatakan, sesuai dengan kuota yang diberikan pusat, tahun ini jumlah guru di Sumut yang akan disertifikasi sebanyak 23.900 orang

Mahdi menjelaskan, jumlah ini meningkat dibandingkan kuota tahun sebelumnya yang hanya mencapai 7.447 orang.

"Tahun ini kuota untuk Sumut sebanyak 23.900 orang, sementara tahun lalu hanya 7.447 orang. Peningkatan jumlah ini tentunya akan semakin memperbanyak guru-guru kita yang akan di sertifikasi," katanya.

Kuota 23.900 tersebut masing-masing untuk guru Pendidikan Dasar (Dikdas) sebanyak 18.563 orang, guru TK sebanyak 290 orang, guru Pendidikan Menengah (Dikmen) yakni guru SMP, SMA sebanyak 5.019 orang dan guru SLB sebanyak 28 orang.

Selanjutnya, LPMP Sumut akan membagi membagi kuota tersebut bekerja sama dengan panitia sertifikasi kabupaten/kota se-Sumut dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yakni Universitas Negeri Medan, UMN Al Washliyah dan Universitas HKBP Nomensen.

"Peningkatan kuota sertifikasi guru di Sumut itu untuk mengejar target dari pemerintah yang direncanakan berakhir 2015. Penambahan kuota ini untuk mempercepat guru meraih sertifikasinya," katanya.

Dirinya mengatakan, selama 2 tahun belakangan ini, kuota sertifikasi di Sumut tidak dapat terpenuhi dengan berbagai sebab, diantaranya karena belum maksimalnya sosialisasi dari Disdik kabupaten/kota.

Akibatnya masih banyak guru-guru yang kesulitan memenuhi syarat-syarat sertifikasi. Kedepan diharapkan Disdik kabupaten/ kota lebih maksimal lagi melakukan sosialisasi ini," katanya.

Untuk syarat sertifikasi tahun 2011, lanjutnya, sebagian besar masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seperti kualifikasi akademik minimal S1/D-IV, mengajar di sekolah umum di bawah Depdiknas.

Kemudian para guru baik PNS maupun swasta harus berstatus guru tetap, serta memiliki kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NU-PTK) dari Dirjen PMPTK Pusat setelah mendaftar di kabupaten/ kota tempat tinggalnya.

"Februari mendatang, sosialisasi tata cara pelaksanaan dan berbagai hal-hal teknis lainnya kepada guru-guru akan kita lakukan. Ini penting dilakukan agar kedepannya tidak ada lagi guru yang salah dalam mengisi berkas," katanya.

SIGAP mencatat, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktikpendidikan yang berkualitas.

Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru dan meningkatkan profesionalitas guru.

Sedangkan manfaat sertifikasi guru adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional dan meningkatkan kesejahteraan guru. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita