Senin, 28 Mei 2012
RTRW Jangan Eksploitatif
Kamis, 06 Januari 2011 08:10
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 6/1 (SIGAP) - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diselesaikan sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia diminta untuk tidak menunjukkan watak yang eksploitatif dan cenderung mengabaikan kesejahteraan rakyat.

Tim Advokasi Tata Ruang Berkeadilan dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (6/1) menyebutkan, peraturan daerah RTRW jangan sampai berorientasi pada pertumbuhan ekonomi sehingga menempatkan pemodal pada posisi dan peran yang terlalu strategis hanya karena ingin menambah devisa negara.

Selain itu, Tim Advokasi Tata Ruang Berkeadilan juga berpendapat, paradigma tersebut akan menimbulkan permasalahan perusakan dan pencemaran lingkungan yang kini juga berdampak pada ketersediaan sumber daya alam.

Dalam konteks otonomi daerah, dinilai terjadi bias dalam pemahaman tentang konsep dan semangat otonomi daerah terutama berkaitan dengan rencana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu, pihak pemerintah daerah juga didesak agar tidak mengorbankan kepentingan ekologis hanya untuk kepentingan ekonomi dan tidak memperhatikan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat.

Salah satu peraturan daerah yang dikritik Tim Advokasi Tata Ruang Berkeadilan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Tim, berbagai hal yang harus dikritik adalah terkait dengan agenda untuk memuluskan sejumlah proyek pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam yang akan membuat alih fungsi lahan menjadi semakin kencang.

Padahal, berdasarkan data LBH Semarang (yang tergabung dalam Tim Advokasi Tata Ruang Berkeadilan), sepanjang tahun 2010 terdapat 118 kasus yang terkait dengan isu lingkungan dan pesisir yang akar masalahnya adalah konflik penataan ruang.

Untuk itu, Perda Jateng No 6/2010 juga telah didaftarkan Tim Advokasi untuk diujimaterikan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Semarang karena dinilai bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6 Dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Pasal 60 Dan 65 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pemerintah seharusnya mempercepat penyelesaian persoalan peraturan tata ruang sektor kehutanan di Indonesia.

Menurut Sofyan, saat ini persoalan tata ruang menjadi tidak jelas sehingga para pengusaha di sektor kehutanan termasuk kelapa sawit menjadi korban dari ketidakjelasan prioritas yang dilakukan oleh pemerintah.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum juga menargetkan bahwa pada 2011, sebanyak 287 kabupaten dan kota akan mendapat persetujuan substansi atas RTRW yang telah dibuat tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penataan Ruang Wilayah IV Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Lina Marlia menargetkan tahun 2010 lalu semua Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, dan Kota telah selesai.

Namun, ada pengecualian bagi wilayah yang mengalami pemekaran serta belum memiliki perangkat daerah. Lina menyampaikan hl ini dalam Konsolidasi Tim Bimbingan Teknis Penataan Ruang di Wilayah IV, juni tahun lalu. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita