Senin, 28 Mei 2012
Staf Khusus Presiden Dukung Asuransi Bencana
Rabu, 05 Januari 2011 19:54
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 5/1 (SIGAP) - Wacana asuransi khusus bencana, dukungan dari Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief. Pemikiran itu perlu dikaji lebih dalam sebagai bagian dari upaya perlindungan kepada masyarakat di daerah rawan bencana. Kementerian Sosial perlu proaktif mengkomunikasikan hal-hal yang terkait dengan usulan tersebut, kepada pemangku kepentingan kebencanaan.

Demikian dikemukakan Andi Arief dalam perbincangannya dengan politikindonesia.com, Rabu (05/01). "Kami sepakat bahwa persoalan asuransi bencana harus menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan kajian lebih mendalam dari pemerintah."

Sebelumnya, Muhamad Arwani Thomafi anggota Komisi VIII DPR, menyatakan, wacana asuransi khusus bencana harus menjadi prioritas pembahasan tahun ini mengingat kondisi Indonesia yang rawan bencana.

Anggota Tim Pengawas Bencana Komisi VIII DPR itu berharap asuransi bencana yang meliputi asuransi jiwa dan aset ekonomi masyarakat tersebut bisa direalisasikan sebagai langkah terobosan dalam melindungi masyarakat korban bencana.

Kata Andi, Kementerian Sosial harus proaktif mengkomunikasikan hal-hal yang terkait dengan usulan tersebut dengan pemangku kepentingan kebencanaan.

Meski demikian, Andi berpandangan, langkah-langkah di luar asuransi bencana juga dapat menjadi alternatif. Misalnya, upaya mitigasi bencana.

Diterangkannya, pemerintah telah mulai membangun pusat riset gempa di Bandung dan sedang mempertimbangkan pendirian pusat riset vulkanologi di Yogyakarta. "Keberadaan pusat-pusat riset sebagai bagian dari upaya untuk mitigasi bencana itu juga perlu mendapatkan dukungan semua pihak."

Dikatakan Andi pula, DPR perlu memulai inisiatif untuk mempertimbangkan keberadaan UU Mitigasi Bencana demi memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi pencegahan bencana sejak dini.

Dewasa ini bencana alam merupakan ancaman pertahanan nonmiliter selain perubahan iklim dan perang cyber, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah dengan DPR dalam menghadapinya. (laporan wa prasetya/ant)




 

Arsip Berita