Senin, 28 Mei 2012
DPRD Karawang Alokasikan Pembayaran Tunggakan Jamkesda
Rabu, 05 Januari 2011 02:37
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 5/1 (SIGAP) - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat berkomitmen dalam mengalokasikan dana pembayaran tunggakan klaim jaminan kesehatan daerah senilai Rp14 miliar kepada sejumlah rumah sakit penerima pasien keluarga miskin. Demikian dikatakan Ketua Badan Anggaran DPRD setempat, Bambang Maryono, Selasa (4/1).

Bambang mengatakan, tengah mencari formulasinya agar tersedia dana APBD untuk membayar tunggakan tersebut.

Bambang menambahkan, kini tengah dicari untuk selanjutnya dialokasikan pembayaran tunggakan klaim Jamkesda. Sebab, kini masih dilakukan pembahasan rancangan APBD 2011.

Termasuk diantaranya berharap nantinya akan ada bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk program Jamkesda, sehingga bisa digunakan untuk membayar tunggakan klaim tersebut pada 2011.

Menurutnya, anggaran program Jamkesda Karawang pada 2011 dialokasikan Rp16,5 miliar, setelah ditambah anggarannya sebesar Rp6,5 miliar. Sebelumnya alokasi anggaran Jamkesda itu hanya mencapai Rp10 miliar.

"Alokasi anggaran program Jamkesda itu ditambah setelah Banggar DPRD Karawang mendapat masukan dari Komisi D DPRD setempat saat melakukan pembahasan rancangan APBD 2011," kata Bambang.

Sesuai dengan data Dinas Kesehatan setempat, tunggakan klaim Jamkesda 2009/2010 ke sejumlah rumah sakit yang menerima pasien peserta Jamkesda mencapai Rp14 miliar.

Sebesar Rp8 miliar diantaranya tunggakan klaim Jamkesda ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dan senilai Rp6 miliar tunggakan klaim Jamkesda ke sejumlah rumah sakit swasta dan rumah sakit rujukan di luar Karawang.

SIGAP mencatat, pembangunan bidang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya karena kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan merupakan salah satu unsur penting demi kesejahteraan.

Program jaminan kesehatan daerah (JAMKESDA) adalah program bagi penduduk yang tidak masuk dalam kuota program jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS). Program JAMKESDA diarahkan untuk meningkatkan jumlah pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan.

Melalui program jamkesda diharapkan setiap penduduk dapat dibantu guna memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, baik karena usia lanjut/pensiun mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat parmanen atau kehilangan pekerjaan serta menderita penyakit yang serius. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita