Senin, 28 Mei 2012
Tasikmalaya: Korban Gempa Tuntut Bantuan Dibagi Rata
Selasa, 04 Januari 2011 17:10
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 5/1 (SIGAP) - Warga korban gempa Tasikmalaya, Desa Cikadu, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di kantor Desa setempat, Selasa (4/1), menuntut bantuan dana gempa dari pemerintah dibagi rata dengan korban yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Kedatangan para pengunjuk rasa korban yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa itu berharap aparat Desa mengabulkan tuntutannya tentang pembagian dana gempa dapat segera dibagikan secara merata.

"Kami datang kesini untuk menagih janji pemerintah desa yang akan membagi rata dana bantuan gempa," kata salah seorang warga, Sariman (70) yang mengaku korban gempa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Warga lainnya Drs Ali mengatakan warga yang rumahnya rusak terkena gempa tetapi tidak terdata menuntut untuk menerima bantuan seperti korban gempa lain tanpa terkecuali.

Warga juga kata Ali menuntut Pemerintah Desa menarik kembali dana bantuan yang disalurkan kepada korban yang tidak layak menerima atau tidak mengalami kerusakan rumah akibat bencana gempa.

Dirinya menilai adanya penerima dana bantuan gempa padahal rumahnya tidak mengalami kerusakan, sehingga aparat pemerintah desa segera menarik kembali dana itu dan disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya.

"Kami menduga ini telah terjadi manipulasi data, sehingga banyak penerima bantuan yang merupakan korban atau menerima bantuan namun tidak sesuai dengan kriteria kerusakan," kata Ali.

Sedangkan warga lain, Ny. Momoh kecewa hasil pendataan yang dilakukan Pemerintah terkesan pilih-pilih atau tidak tepat sasaran sebagai warga yang berhak menerima bantuan gempa.

"Ini tidak adil, masa saya yang mengalami rusak berat tapi data bantuan yang diterima tidak sesuai dengan kerusakannya," kata Momoh.

Sementara itu warga lainnya, Ny Ena mengaku sudah kesekian kali mendatangi kantor desa hingga Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan dana bantuan.

Namun hasilnya, diakui Ena mengecewakan dan kebingungan harus berusaha kemana untuk memperjuangkan haknya mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah.

Padahal, kata Ena, aparat desa maupun dari kecamatan mengetahui kondisi rumah mengalami ambruk akibat guncangan gempa yang terjadi 2 September 2009, namun heran tidak terdata sebagai penerima dana bantuan.

"Pemerintah desa dan kecamatan tahu kalau rumah saya ambruk, tapi kenapa bisa tidak terdata sebagai penerima bantuan, sedangkan beberapa rumah tetangga saya mendapatkan bantuan," katanya kecewa.

Sementara itu, Camat Cisayong, Yayat Suyatna mengatakan, permasalahan warga korban gempa tidak bisa diputuskan saat ini, karena upaya mencari solusi harus melakukan musyawarah bersama dengan seluruh unsur terkait.

Dirinya berjanji akan secepatnya mencari solusi sehingga permasalahan yang dialami warga tidak sampai berkepanjangan. Jika pembagian dianggap tidak layak dan menimbulkan permasalahan di masyarakat maka sebaiknya dikembalikan ke negara.

"Kita musyawarahkan dulu bagaimana solusi terbaiknya, tidak bisa diputuskan sekarang," kata Camat.

Sementara itu kedatangan warga tersebut merupakan unjuk rasa yang kedua kalinya dengan permasalahan sama terkait pembagian dana bantuan gempa.

Kedatangan warga korban gempa itu disambut langsung Kepala Desa Cikadu, Memet Tanuwijaya dan jajaran aparat desanya, dihadiri ketua BPD Cikadu, serta perwakilan dari aparat Polsek dan koramil Cisayong.

Sebelumnya diberitakan, warga korban gempa Kampung Nagrak, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menerima bantuan gempa tahap kedua dipotong Rp2 juta dari jumlah besaran yang semestinya sesuai kategori kerusakan rumah.

Berdasarkan beberapa pengakuan warga korban gempa, Rabu, menerangkan bantuan gempa tahap kedua yang ditetapkan dari pemerintah untuk kategori rusak berat sebesar Rp15 juta dan sedang Rp10 juta dipotong pihak Pokmas Rp2 juta per KK penerima bantuan.

Warga penerima bantuan kategori rusak berat yang seharusnya menerima sebesar Rp15 juta hanya menerima Rp13 juta, dan kategori rusak sedang seharusnya Rp10 juta menjadi Rp8 juta.

Pemotongan dana bantuan bagi korban gempa itu, dilakukan oleh pihak Pokmas dua Kelurahan Lengkongsari, berdasarkan keterangan Pokmas dana tersebut untuk korban gempa yang tidak kebagian atau tidak terdata sebagai korban gempa. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita