Senin, 28 Mei 2012
Cianjur: Volume Sampah Turun Selama 2010
Selasa, 04 Januari 2011 16:33
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 5/1 (SIGAP) - Volume sampah di tempat pembuangan sampah akhir Pasir Sembung, di Kampung Kandangsapi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas TPSA Pasir Sembung Jamaludin, Selasa (4/1) mengatakan, volume sampah tahun 2010 mencapai 142.130 meter perkubik. Jumlah tersebut turun sebesar 30 persen dari volume penumpukan sampah tahun 2009.

Turunnya volume tersebut, ungkap Jamaludin, karena Dinas Kebersihan dan Pertamanan Cianjur, gencar melakukan pengolahan sampah, terutama sampah organik yang diolah menjadi kompos.

Sehingga ungkapnya, TPSA Pasir Sembung, masih layak menjadi tempat akhir pembuangan sampah, dengan luas lahan enam hektar, bisa menampung sampah yang datang dari berbagai titik di Cianjur.

"Wilayah Cianjur kota, adalah wilayah yang paling banyak mengirim sampah, bersumber dari sampah rumah tangga, sampah pasar, perkantoran dan sejumlah tempat wisata," katanya.

Sedangkan khusus untuk sampah organik, pihaknya melakukan pengomposan yang dilakukan di dalam kawasan TPSA. Hasilnya, akan dimanfaatkan untuk pupuk taman kota.

"Sedangkan sampah anorganik, seperti plastik dan bahan yang tidak mudah terurai kami serahkan pada para pemulung untuk dimanfaatkan," ucapnya.

Pihaknya mengimbau, agar masyarakat membantu memudahkan pihaknya dalam melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik tersebut.

"Kami telah menyiapkan tong sampah berdasarkan klasifikasi organik dan anorganik. Harapan kami, masyarakat bisa membuang sampah tidak hanya pada tempatnya namun juga berdasarkan jenisnya," tandasnya.

Selain melakukan pengolahan limbah sampah, pihaknya melakukan pengolahan air sisa limbah sampah agar resapan air yang biasa digunakan penduduk di sekitar TPSA, tidak tercemar.

Seperti diketahui, Undang-Undang no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan persampahan secara resmi sudah diundangkan, tercatat sebagai Lembaran Negara RI Tahun 2008, Nomor 69.

Salah satu subyek yang dikupas dalam UU tersebut adalah asas nilai ekonomi sampah. Pasal 3 UU 18/2008 berbunyi pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Pada Penjelasan undang-undang 18/2008 tentang asas nilai ekonomi disebutkan, yang dimaksud dengan asas nilai ekonomi adalah bahwa sampah merupakan sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberi nilai tambah. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita