Senin, 28 Mei 2012
Jamkesda Yogyakarta Dilaksanakan Penuh 2012
Minggu, 02 Januari 2011 08:35
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 2/1 (SIGAP) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Kesehatan Daerah Chang Wendryanto, di Yogyakarta, Sabtu (1/1) mengatakan, pemerintah Kota Yogyakarta wajib melaksanakan jaminan kesehatan daerah pada 2012, setelah Peraturan Daerah mengenai jaminan kesehatan ditetapkan DPRD setempat.

"Perda Jaminan Kesehatan sudah ditetapkan dan wajib dilaksanakan secara penuh pada 2012, tidak boleh ditunda-tunda lagi," katanya.

Namun demikian, kata Chang Wendryanto, sebelum dilaksanakan secara penuh pada 2012, Pemerintah Kota Yogyakarta harus membentuk sebuah badan pelaksana yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan itu.

"Badan pelaksana tersebut harus dibentuk sesegera mungkin. Pada awalnya bisa diisi pegawai pemerintah, tetapi nanti harus ada rekrutmen baru," katanya.

Selain membentuk badan pelaksana, Chang juga berharap Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan verifikasi terkait data penduduk miskin yang bisa memperoleh jaminan kesehatan.

Pendataan yang valid, menurutnya adalah untuk mengantisipasi tidak ada seorang penduduk miskin di Kota Yogyakarta yang tidak memperoleh jaminan kesehatan.

"Jika terlewat, maka penduduk tersebut harus menunggu pendataan lagi agar dapat dimasukkan dalam kriteria penduduk yang mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah," katanya.

Setelah jaminan kesehatan dilaksanakan secara penuh, maka surat keterangan miskin tidak lagi berlaku.

"DPRD Kota Yogyakarta juga perlu dilibatkan oleh pemerintah saat membentuk peraturan wali kota sebagai pelaksana Perda Jaminan Kesehatan tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Choirul Anwar mengatakan akan segera membahas pembentukan badan pelaksana tersebut dengan sejumlah pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Akan dibahas bersama pihak lain, seperti Badan Organisasi dan Kepegawaian. Akan kami bahas sesegera mungkin," katanya.

Dirinya berharap apa pun bentuk badan pelaksana yang nanti ditetapkan, akan dapat melayani masyarakat dengan lebih baik.

SIGAP mencatat, Program jaminan kesehatan daerah (JAMKESDA) adalah program bagi penduduk yang tidak masuk dalam kuota program jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS). Program JAMKESDA diarahkan untuk meningkatkan jumlah pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan.

Melalui program jamkesda diharapkan setiap penduduk dapat dibantu guna memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, baik karena usia lanjut/pensiun mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat parmanen atau kehilangan pekerjaan serta menderita penyakit yang serius.

Sementara itu, salah satu tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan adalah terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sedangkan pembangunan bidang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya karena kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan merupakan salah satu unsur penting demi kesejahteraan.

Seperti diketahui kesehatan merupakan investasi sumber daya manusia, dengan masyarakat yang sehat maka produktifitas masyarakat akan meningkat. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita