Senin, 28 Mei 2012
Ombudsman NTT: Pelayanan Publik Belum Optimal
Jumat, 31 Desember 2010 00:44
AddThis Social Bookmark Button

akarta, 31/12 (SIGAP) - Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat Dr Yohanes G Tuba Helan SH.MH, Jum'at (31/12) mengatakan, kinerja pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur sepanjang 2010, belum optimal.

Hal ini terlihat dari banyaknya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan NTT-NTB sebagai lembaga pengawas terhadap kinerja pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik sepanjang 2010, katanya kepada pers berkaitan dengan Catatan Akhir Tahun 2010 lembaga itu di Kupang, Jumat (31/12).

Dirinya menguraikan dari 169 laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya sepanjang 2010, tercatat 112 laporan di antaranya telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi atau rekomendasi kepada instansi pelapor.

Sementara 38 laporan lainnya, kata Tuba Helan, masih membutuhkan kelengkapan data, sedang 19 laporan masyarakat lainnya tidak dapat diproses lebih lanjut, karena bukan merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia.

Dirinya menjelaskan dari 112 laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Ombudsman Perwakilan NTT-NTB, 94 laporan di antaranya atau lebih dari 50 persen, telah mendapat tanggapan yang positif dari berbagai instansi penyelenggara pelayanan publik.

"Ada sekitar 74 surat tanggapan dari instansi terlapor menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan sudah terselesaikan, sedang bagi instansi yang belum menanggapai, akan terus kami pantau agar ke depan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang dikeluahkan dapat diperbaiki," katanya.

Tuba Helan mengatakan, dari 169 laporan yang diterima Ombudsman Perwakilan NTT-NTB, 66 laporan di antaranya atau sekitar 39,05 persen mengeluh terhadap pelayanan institusi kepolisian, dan 51 laporan lainnya atau sekitar 30,18 persen adalah pemerintah daerah.

Hampir setiap tahun, ujarnya, institusi kepolisian paling dominan dilaporkan oleh masyarakat, namun tetap kooperatif dalam memberikan tanggapan terhadap permintaan klarifikasi yang disampaikan masyarakat melalui Ombudsman.

Dirinya menambahkan, malasah pelayanan publik di NTT yang disampaikan dalam catatan akhir tahun ini, diidentifikasi berdasarkan kuantitas pengaduan masyarakan terhadap penyelenggara pelayanan publik.

"Banyaknya laporan yang disampaikan masyarakat tersebut dapat kami baca sebagai dampak dari buruknya pelayanan yang mereka terima ketika berurusan dengan instansi pemerintah," katanya.

Buruknya pelayanan tersebut, tambahnya, sangat dirasakan oleh masyarakat ketika mengurus kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran, surat-surat tanah yang membutuhkan waktu yang sangat lama dengan prosedur yang berbelit-belit serta biaya tambahan yang tidak jelas rujukan aturan pembayarannya.

"Aparatur kita di NTT belum sepenuhnya responsif dan terlalu birokratis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga ikut menghambat para pelaku bisnis untuk melakukan investasi di daerah ini," demikian Yohanes G Tuba Helan.

Wikepedia mencatat, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang  yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.

Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik. (laporan ari prahasta/ant)





 

Arsip Berita