Minggu, 27 Mei 2012
Bupati: Penyaluran Raskin Di Kotim Belum Tepat Sasaran
Rabu, 29 Desember 2010 04:24
AddThis Social Bookmark Button

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi, di Sampit, Rabu (29/12) menilai penyaluran beras miskin (Raskin) di daerahnya masih belum tepat sasaran.

Lebih lanjut Supian Hadi mengatakan, penerima raskin di wilayah kecamatan dan pedesaan serta kelurahan harus dilakukan pendataan ulang agar raskin diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Supian Hadi menegaskan, dirinya akan memerintahkan selurah camat, lurah dan kepala desa untuk melakukan evaluasi serta pendataan kembali terhadap penerima raskin.

Kalau nantinya dalam pendataan ulang tersebut ditemukan orang yang mampu dan menerima raskin, katanya, maka nama orang tersebut harus dicoret dari daftar.

"Seharusnya orang yang mampu malu menerima raskin, sebab raskin hanya untuk warga yang tidak mampu," katanya.

Pendataan penerima raskin sebetulnya telah dilakukan beberapa kali, namun masih ada saja warga miskin yang tidak terdata.

Supian Hadi mengungkapkan, masih banyaknya warga yang mampu sebagai menerima raskin dikarenakan kurangnya pengawasan pihak kecamatan, kelurahan dan kepala desa.

Sehingga pendataan penerima raskin di lapangan hanya berdasarkan kekeluargaan dan orang dekat saja.

"Kami harapkan kepada semua pihak yang mengetahui atau melihat oknum yang menyimpangkan penyaluran raskin untuk melaporkan kepada kami. Apabila terbukti maka akan kami tindak tegas, seperti pencopotan jabatan bagi aparat pemerintah. Sebab penyimpangan raskinmerupakan tindakan pidana dan melawan hukum," katanya.

Setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS), yakni warga miskin diberikan raskin sebanyak 15 kilogram dengan harga jual sebesar Rp1.600 per kilogramnya. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat kurang mampu tetap dapat membeli beras dengan kualitas baik standar Badan Urusan Logistik (Bulog).

"Apabila di lapangan ditemukan penjualan raskin diatas harga yang telah ditentukan atau adanya pengurangan jumlah jata, kami harap masyarakat dapat melaporkan hal itu kepada kami," tegasnya.

Seperti diketahui, program beras untuk masyarakat miskin (raskin) merupakan subsidi pangan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin, sehingga diharapkan pendistribusiannya dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

SIGAP mencatat, data  aktual warga yang tergolong miskin merupakan kunci utama pembagian beras miskin (raskin). Bila tidak, maka akan selalu menimbulkan masalah karena masih adanya warga miskin yang tidak memperoleh jatah raskin, karena tidak terdata.

Agaknya, Lurah harus turun langsung ke masyarakat, mendata warga miskin sedini mungkin tiap tahun, sehingga saat pembagian jatah tidak ada lagi yang mengeluh tidak kebagian. Pasalnya, Lurah itu diangkat sebagai kepala daerah bertujuan untuk mengatur masyarakat yang ada di wilayahnya dibantu oleh RT dan RW. (laporan ari prahasta/ant)

 

Arsip Berita