Minggu, 27 Mei 2012
Diknas: Kontrol Dana Bos Dengan Ketat
Senin, 27 Desember 2010 09:01
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 27/12 (SIGAP) - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau Yohanes Kiteng, di Sanggau, Senin (27/12) mengatakan, agar dana bantuan operasi sekolah dapat tersalur dengan baik, maka perlu adanya pengawasan dan kontrol yang ketat sehingga tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.

Lebih lanjut Yohanes Kiteng "Kami sedang berbenah untuk lebih serius meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Sanggau yang saat ini menjadi juru kunci dari seluruh daerah di Kalimantan Barat," kata Yohanes Kiteng di Sanggau Senin (27/12).

Menurutnya, upaya peningkatan mutu pendidikan tersebut melalui program kerja dinas akan dimulai dari lingkungan tingkat paling atas hingga jajaran paling bawah, baik yang berkaitan dengan pengguna anggaran maupun realisasi pembangunan fisik.

Selain itu dalam realisasi penggunaan dana BOS bagi sekolah-sekolah yang mendapatkan dana tersebut, akan dilakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat agar tidak terjadi penyelewengan penggunaan dana yang disalurkan.

"Dalam hal pengawasan dan pengendalian tersebut sangat diharapkan kerja sama dari media untuk turut mengawasi penggunaan dana BOS," katanya.

Jika memang terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan hendaknya segera dilaporkan saja untuk ditindaklanjuti, katanya lagi.

Menurut Kiteng, langkah awal yang diambil oleh Dinas Dikpora dengan memaksimalkan fungsi pengawasan sekolah dengan memberikan pembinaan dan penjelasan.

Hal tersebut untuk dapat menerapkan tanggung jawab sebagai pengawas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sanggau.

Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak mudah, karena itu hal pertama yang harus dilakukan yakni melaksanakan langkah awal melalui rapat kerja yang diagendakan secara rutin dengan seluruh pengawas sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

"Dengan Raker tersebut diharapkan mampu memberikan pengendalian kepada seluruh pengawas sekolah dalam melakukan fungsinya dengan lebih aktif mengawasi peningkatan mutu pendidikan," katanya.

Berdasarkan catatan SIGAP, program BOS menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.

Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.

Sementara itu, Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut. Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.(laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita