Minggu, 27 Mei 2012
Lombok Barat : Pemkab Mekarkan Wilayah 2011
Senin, 27 Desember 2010 08:33
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 27/12 (SIGAP) - Bupati Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, H Zaini Arony mengatakan akan melakukan pemekaran wilayah pada 2011, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam pemetaan, tahun 2011 pemekaran akan dilakukan terhadap 101 desa menjadi 121 desa dan dari 10 kecamatan menjadi 15 kecamatan," katanya di Giri Menang, Senin (27/12).

Menurutnya, pemekaran wilayah tersebut dimaksudkan dalam rangka percepatan, pendekatan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

"Dengan adanya pemekaran wilayah ini, kondisi dan situasi yang ada di dusun-dusun terpencil akan lebih mudah terkoordinir," katanya.

Mengingat, katanya, kondisi topografi Lombok Barat yang memiliki daerah terpencil dan terpencar serta pegunungan, menjadi kendala dalam upaya pemberian pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.

"Karenanya untuk mengejar ketertinggalan kabupaten ini, kami harus terus berbenah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk pelayanan pendidikan, dan kesehatan," katanya.

Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penggodokan terhadap desa dan kecamatan yang akan dimekarkan. Termasuk persiapan administrasi dan teknis sesuai ketentuan.

Untuk kecamatan yang akan dimekarkan meliputi Kecamatan Narmada di pecah menjadi tiga kecamatan. Sedangkan Kecamatan Labuapi, Sekotong dan Gunung Sari masing-masing akan menjadi dua kecamatan.

Sementara untuk desa masih dilakukan pemetaan terhadap beberapa desa yang dinilai layak dimekarkan.

"Setelah digodok dan ditetapkan oleh tim pemekaran, maka kami akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pemekaran desa dan kecamatan ke DPRD Lombok Barat," katanya.

Pemekaran wilayah ini, secara legal formal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2008, tentang kecamatan.

Pada pasal 2 ayat 2 ditegaskan, satu kecamatan dapat dimekarkan menjadi dua kecamatan atu lebih. Termasuk penyatuan wilayah desa/kelurahan dari beberapa kecamatan.

Namun ada pasal lain menegaskan bahwa pembentukan kecamatan harus memenuhi syarat administratif, tehnis dan fisik kewilayahan.

Persyaratan dimaksud adalah terpenuhinya sarana dan prasarana pemerintah meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk pelayaran masyarakat, sedangkan syarat teknis, harus dunilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Pemkab/kota, sesuai indikator lampiran PP No. 19 tahun 2008 tentang kecamatan. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita