Minggu, 27 Mei 2012
Bulog: Penyaluran Raskin Jambi Capai 9,8%
Jumat, 24 Desember 2010 10:13
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 24/12 (SIGAP) - Penyaluran beras bagi keluarga miskin di Provinsi Jambi hingga saat ini mencapai 98,8 persen dari total pagu sebanyak 23.000 ton lebih dengan jumlah 133.137 rumah tangga sasaran.

Kabid Pelayanan Publik Perum Bulog Jambi, Damin Hartono Roestam di Jambi, Jumat mengatakan, rumah tangga sasaran di Provinsi Jambi sebanyak 133.137 kepala keluarga itu, hampir semuanya sudah mendapat jatah Raskin.

"Dari 23.000 ton lebih jatah Raskin 2010, sudah tersalurkan sebanyak 22.724 ton lebih, atau sekitar 98,8 persen," katanya.

Dirinya menyebutkan, pada 2010 jatah Raskin hanya 170 kg/RTS/tahun, dengan rincian lima bulan pertama sebanyak 13 kg/RTS/bulan dan tujuh bulan berikutnya sebanyak 17 kg/rts/bulan.

Pada 2011 jatah Raskin ditingkatkan menjadi 10 kilogram, yakni aetiap bulan penerima Raskin atau RTS mendapat jatah 15 kg berlangsung selama 12 bulan.

Menyinggung masalah harga, RTS tetap membeli dengan harga Rp1.600/kg, dan harga tersebut sudah berlansung selama tiga tahun, pada empat tahun sebelumnya ditetapkan Rp1.000/kg.

Pendistribusian Raskin 2011 dengan pagu hampir 24.000 ton itu, dimulai pada Januari, dan secepatnya perum Bulog dengan pemerintah setempat menyusun dan membentuk pantia pendistribusian.

Menyikapi, tunggakan Raskin yang belum dibayar oleh pemerintah setempat, Damin mengakui ada, namun jumlahnya relatif kecil, dan dalam waktu dekat juga segera dilunasi.

SIGAP mencatat, Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin.

Tujuan program raskin adalah memberikan bantuan dan meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan.

Sementara sasarannya adalah terbantu dan terbukanya akses beras keluarga miskin yang telah terdata dengan kuantum tertentu sesuai dengan hasil musyawarah desa/kelurahan dengan harga bersubsidi di tempat, sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita