Minggu, 27 Mei 2012
Tahun 2011, Dana BOS Barito Utara Sebesar Rp19,1 Miliar
Jumat, 17 Desember 2010 07:48
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 17/12 (SIGAP) - Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Jamaludin di Muara Teweh, Jumat (17/12) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tahun 2011 mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah Rp19.1 miliar.

Jamaludin menjelaskan, dana BOS  2011 meningkat dibanding tahun  2010 yang sebesar Rp12,6 miliar untuk SD, SMP dan SMA sederajat tersebar di 6 kecamatan.

"Mulai tahun depan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat langsung diserahkan melalui APBD kabupaten," katanya.

Menurut Jamaludin, dana BOS untuk sekolah SD/SDLB dan Madrasyah Ibtidaiyah (MI), SMP baik negeri maupun swasta serta Madrasyah Tsnawiyah dialokasikan sebesar Rp15,6 miliar dan tingkat SMA/MA/SMK sederajat Rp3,5 miliar.

Dana tersebut, katanya, akan disalurkan bagi murid SD sebanyak 19.990 orang tersebar di 171 sekolah, pelajar SMP 7.312 orang pada 35 sekolah dan SMA/MA 2.885 siswa serta SMK 1.453 orang.

"Dana yang dialokasikan untuk anak sekolah ini dimanfaatkan pihak sekolah untuk kegiatan belajar," katanya.

Dana BOS tersebut selain dari bantuan pemerintah pusat dan APBD Kabupaten Barito Utara, juga ada bantuan Provinsi Kalteng namun alokasi tersebut terpisah atau tersendiri guna mendukung kebijakan pendidikan gratis bagi pendidikan dasar.

Dirinya menjelaskan, pemanfaatan dana BOS ini untuk kegiatan operasional sekolah diantaranya ulangan harian dan semester, peningkatan mutu guru, rehabilitasi ringan dan bantuan untuk siswa miskin misalnya biaya tranportasi sekolah.

"Kami minta pemanfaatan dana BOS ini sesuai dengan petunjuk dan tepat sasaran," katanya.

Jamaludin mengatakan, selama ini masih banyak pengaduan terkait penggunaan dana tersebut oleh pihak sekolah tidak transparan (terbuka).

Dalam penggunaan dana BOS, katanya, semua kepala sekolah di daerah ini harus terbuka dan tidak boleh mengetahui sendiri karena harus melibatkan dewan guru dan komite sekolah.

"Saya minta pemanfaatan dana BOS harus terbuka dan tertib administrasi," kata Jamaludin.

Seperti diketahui, Dana BOS yang merupakan Dana Bantuan Operasional Sekolah ini diluncurkan pada tahun 2005. Dana BOS merupakan sumber dana utama untuk segala macam kegiatan operasional di sekolah.

Dana BOS diadakan dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, terutama dalam mewujudkan Wajib Belajar Sembilan Tahun. Dana BOS merupakan konsekuensi kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berkomitmen terhadap dunia pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, dengan mengalokasikan anggaran pendidikan  20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SIGAP mencatat, besarnya jumlah anggaran Dana BOS terus mengalami kenaikan secara signifikan. Tahun 2008 alokasi Dana BOS mencapai  Rp. 10,5 trilyun.  Untuk tahun 2009 terdapat kenaikan hampir 50% lebih besar dari tahun sebelumnya menjadi  Rp. 16 trilyun.

Seperti diberitakan di awal Januari lalu, Dirjen Mandikdasmen Depdiknas Suyanto menuturkan, pemerintah tidak akan menaikkan Dana BOS untuk tahun anggaran pendidikan 2010.

Mengingat Dana BOS diadakan untuk tujuan penyediaan dana operasional bagi satuan pendidikan, alokasinya bukan untuk gaji guru, melainkan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, peralatan penunjang pendidikan, dan biaya tak langsung lainnya.

Dengan penyaluran Dana BOS, semua pendidikan dasar wajib menggratiskan para siswa dari pungutan operasional. Selain untuk meningkatkan mutu pendidikan  menjadi  lebih baik, Dana BOS juga untuk meringankan beban orang tua siswa. Sekolah yang terbukti memungut bayaran dari siswanya akan ditindak tegas.

Aturan ini berlaku untuk semua pendidikan dasar, kecuali sekolah berstandar internasional atau rintisannya. Untuk itu Depdiknas sudah menyiapkan mekanisme audit anggaran dan kinerja, untuk mengawasi transparansi penyaluran Dana BOS ini. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita