Minggu, 27 Mei 2012
BLH Bangkalan Mulai Buat Hutan Kota
Jumat, 17 Desember 2010 04:24
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 17/12 (SIGAP) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kini mulai membuat hutan kota sebagai upaya untuk menekan terjadinya pemanasan global dan untuk meningkatkan resapan air.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan, Yulianto, Jumat (17/12) menyatakan, setidaknya ada empat titik di Kabupaten Bangkalan yang dijadikan lokasi hutan kota.

"Di antaranya terletak depan gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), belakang kantor Bupati dan lapangan Kerapan Sapi, Kampung Skep, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota," kata Yulianto, menjelaskan.

Selain merupakan kebutuhan, pembuatan hutan kota ini juga dimaksudkan sebagai bentuk realisasi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, di dalam PP itu sebutkan beberapa fungsi tentang hutan kota itu sendiri. Yakni untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meningkatkan meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Menurut Yulianto, upaya pembuatan hutan kota yang dilakukan BLH Bangkalan itu, semata-mata sebagai bentuk realisasi dari PP tersebut, sekaligus untuk kelestarian lingkungan itu sendiri.

"Jadi selain karena tuntutan aturan, itu juga menjadi tuntutan lingkungan," katanya.

Dirinya menambahkan, meski pembuatan hutan kota sebagaimana dalam PP Nomor 63 Tahun 2002 tersebut merupakan keharusan pemerintah, namun pesan serta masyarakat juga sangat menunjang suksesnya pelestarian hutan kota tersebut.

Oleh karenanya, kata Yulianto, pihaknya akan terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif memelihara keberadaan hutan kota, termasuk kelestarian lingkungan sekitar.

"Kalau dari sisi pembiyaan, khusus perawatan, itu tanggungan pemerintah melalui APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 36 PP Nomor 63 Tahun 2002 tersebut," ujarnya, menjelaskan.

Berdasarkan catatan SIGAP, Hutan Kota adalah pepohonan yang berdiri sendiri atau berkelompok atau vegetasi berkayu di kawasan perkotaan yang pada dasarnya memberikan dua manfaat pokok bagi masyarakat dan lingkungannya, yaitu manfaat konservasi dan manfaat estetika.

Sementara dalam hasil rumusan Rapat Teknis Kementerian Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Jakarta pada bulan Februari 1991, dinyatakan bahwa Hutan Kota adalah suatu lahan yang tumbuh pohon-pohonan di dalam wilayah perkotaan di dalam tanah negara maupun tanah milik yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan tata air, udara, habitat flora dan
fauna yang memiliki nilai estetika dan dengan luas yang solid merupakan ruang terbuka hijau, serta areal tersebut ditetapkan oleh pejabat berwenang sebagai Hutan Kota.

Adapun di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, disebutkan bahwa Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah Perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita