Minggu, 27 Mei 2012
Makassar: Pemkot Minta Penghapusan Bunga Utang
Kamis, 16 Desember 2010 22:57
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 17/12 (SIGAP) - Pemerintah Kota Makassar akan membentuk tim khusus untuk memutihkan bunga utang yang dinilai terlampau besar dari utang pokok yang dikenakan Pemerintah Pusat.

"Sudah ada rencana untuk membentuk tim pemutihan, agar kita bisa bayar utang pokok saja dan tidak terbebani dengan bunga utang," ungkap Kepala Bagian Keuangan Makassar Suwiknyo di Makassar, Kamis (16/12).

Besar utang Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencapai Rp40 miliar, padahal utang pokok Makassar hanya berkisar Rp29 miliar.

Awalnya Pemkot Makassar akan mendapat pemutihan bunga utang dari Kementerian Keuangan, saat dipimpin Sri Mulyani. Namun sejak ia pindahkan ke Bank Dunia, rencana pemutihan bunga tidak terealisasi.

Rencananya 2010 ini Pemkot Makassar akan menagih kembali janji Kementerian Keuangan tersebut. Pemkot Makassar akan membentuk tim khusus agar negosiasi penghapusan tersebut dipercepat.

Suwiknyo menambahkan, penghapusan bunga utang ini penting untuk mempercepat pembayaran utang ke pusat.

Sebab pemkot berkeinginan menghindari tunggakan. Daerah yang menunggak akan mendapat sanksi pengurangan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat.

"Kalau menunggak lagi, kasihan kita karena Dana Alokasi Khusus (DAK) kita bisa dipotong," keluhnya.

Anggota DPRD Makassar Andi Enrre Cecep Lantara mengatakan, Komisi B mendukung langkah pemkot membentuk tim pemutihan bunga utang tersebut.

Legislatif bahkan berencana akan mendorong penambahan alokasi pembayaran utang pokok jika negosiasi pemutihan berhasil.

Sebelumnya Pemkot Makassar memiliki tiga kategori pinjaman dalam dan luar negeri. Utang tersebut yakni Subsidiary Loan Agreement (SLA), Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD).

Pada era Orde Baru, utang luar negeri untuk pembangunan daerah, dibebankan langsung ke pemerintah daerah. Pemerintah pusat bertugas memfasilitasi kebutuhan dana daerah dalam bentuk utang.

Sebelumnya pemerintah pusat telah mengambil langkah program restrukturisasi pinjaman Pemerintah kepada PDAM.

Hal ini  merupakan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penyehatan kinerja PDAM yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Utang PDAM.

Sebelumnya pada tahun 2009 lalu, Pemerintah telah menyetujui restrukturisasi pinjaman 15 PDAM yang telah memenuhi kriteria prakondisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kriteria prakondisi yang harus dipenuhi oleh PDAM diantaranya penyesuaian tarif, uji kepatutan dan kelayakan bagi para direksi PDAM dan penyusunan rencana bisnis untuk lima tahun,” terang Menteri Keuangan.

“Hingga 30 Juni 2010, total tunggakan PDAM mencapai Rp4,6 triliun, yang meliputi Rp1,5 triliun tunggakan pokok dan tunggakan non pokok sebesar Rp3,1 triliun,” tambah Agus Martowardojo lagi, seperti dalam perbendaharaan.go.id.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebanyak 205 PDAM mendapatkan pinjaman dari Pemerintah, namun 175 diantaranya menunggak.

Tunggakan tersebut umumnya disebabkan tingkat kebocoran air yang tinggi, mismanagement dan penerapan tarif dibawah biaya produksi.

“Kondisi ini menyebabkan PDAM tidak efisien dan akhirnya gagal memenuhi kewajibannya,” ujar Menkeu. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita