Minggu, 27 Mei 2012
MenLH: Pelaku Perusakan Lingkungan Sulit Tersentuh Hukum
Kamis, 16 Desember 2010 10:50
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 16/12 (SIGAP) - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Gusti Muhammad Hatta mengatakan, masih banyak pelaku pencemaran dan perusak lingkungan hidup yang tidak tersentuh hukum, meski maju ke pengadilan seringkali putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan.

"Selama penerapan Undang-undang No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga saat ini masih banyak pelaku kerusakan yang tidak tersentuh hukum," kata MenLH usai membuka Rakornas Penegakan Hukum Pidana Lingkungan 2010 di Jakarta, Kamis.

MenLH mengatakan, Rakernas perlu dilakukan sebagai upaya penyuluhan dan sosialisasi serta menyamakan persepsi dengan pihak terkait seperti kepolisian, jaksa dan pengadilan mengenai penegakan hukum di bidang lingkungan.

"Kalau kita ingin maju ke pengadilan harus benar-benar siap, jangan nanti di tengah jalan kita kalah karena tidak cukup bukti atau masalah lainnya," kata MenLH.

Berdasarkan data kasus yang sampai di sidang ke pengadilan selama 2009 hingga 2010, lima kasus divonis penjara, 14 kasus vonis bebas murni dan satu kasus vonis percobaan.

Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian LH, Sudariyono mengatakan, sejumlah kasus lingkungan yang ditangani KLH selama 2010 yang belum tersentuh hukum meski sampai di pengadilan.

Selama 2010, tercatat tiga dalam tahap pengumpulan data, 40 beri sanksi administrasi, 11 penanganan selesai yaitu dalam penanganan administrasi dan 13 masih tahap penyidikan.

"Kita berharap penanganannya pada 2011 bisa lebih baik lagi. Maka ke depan kita harus memperkuat diri bukan melaporkan hanya berdasarkan isu," tambahnya.

Sementara itu, Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Bung Djono menambahkan dalam catatan kepolisian selama 2003-2010 jumlah kasus lingkungan yang disidik Polri sebanyak 38 kasus sedangkan pada 2010 masih nihil.

"Kita tidak tahu kenapa nihil, karena polisi bertindak atas laporan dari PPNS dari KLH sebagai ujung tombaknya," ujar Bung Djono.

Menurutnya, kendala dalam penanganan kasus penegakan hukum lingkungan adalah otonomi daerah, di mana di daerah PPNS sangat tergantung dengan pimpinannya yaitu wali kota maupun gubernur.

"Berbeda dengan Polri yang dari daerah hingga pusat tugasnya tetap sama dan satu komando. PPNS tergantung kepala daerahnya karena bisa jadi setelah pendidikan sebagai PPNS ternyata ditarik ke dinas lain. Ini memang cukup rumit," kata Bung Djono. (laporan ari prahasta/ant)



 

Arsip Berita