Minggu, 27 Mei 2012
BLH: RTH Kota Gresik Kurang Dari 30%
Kamis, 16 Desember 2010 04:18
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 15/12 (SIGAP) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Siswadi di Gresik, Kamis (16/12) mengatakan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Gresik, Jatim, kurang dari 30% seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2030 kabupaten setempat.

Dirinya menjelaskan, untuk mengatasi kekurangan tersebut, pihaknya memiliki program peningkatan RTH tahun 2011, dengan menanam lahan-lahan kosong di Jalan Darmosugondo dan Mayjen Sungkono (wilayah industri di Kebomas).

"Termasuk di Kecamatan Duduksampeyan dari arah Lamongan dengan anggaran yang dialokasikan sekitar Rp800 juta," tandasnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jatim, berencana mengkonversi lahan bekas tambang menjadi RTH.

Pemkab Gresik juga akan mencari lokasi di Kecamatan Wringinanom dan Driyorejo untuk mendukung program menanam satu miliar pohon dari Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Gresik.

Sementara Kepala Dispertan Gresik, Agus D Walujo menyampaikan, sampai akhir 2010 nanti pihaknya mentargetkan menanam 73.200 pohon di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.

Untuk tahun 2011, Dispertan telah membentuk 18 Kebun Bibit Rakyat (KBR) di 18 lokasi di 18 desa. Masing-masing KBR ini ditargetkan memproduksi 50.000 batang bibit mahoni dan jati, serta 5.000 batang bibit trembesi.

"Dengan demikian pada tahun 2011 nanti kami telah menyiapkan sekitar 990.000 bibit tanaman penghijauan yang akan ditanam diseluruh wilayah Kabupaten Gresik," ujarnya.

Berdasarkan catatan SIGAP, Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.

Status kepemilikan RTH diklasifikasikan menjadi RTH publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh peme-rintah (pusat, daerah), dan RTH privat atau non publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat.


Sementara baik RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepenting-an, dan keberlanjutan kota. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita