Minggu, 27 Mei 2012
Menko Perekonomian: Penyaluran KUR Untuk UMKM Dipermudah
Rabu, 15 Desember 2010 13:43
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 15/12 (SIGAP) - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa di Surabaya, Rabu (15/12) mengatakan, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan dipermudah.

"Penyaluran KUR nantinya tidak butuh pengecekan dan tanpa agunan dengan jangka waktu semakin lama, dari sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun," katanya.

Menurutnya, Komite Kebijakan KUR telah menerapkan sistem relaksasi dalam mendukung proses percepatan kesejahteraan rakyat.

Relaksasi untuk mendukung KUR itu di antaranya pemerintah harus telah menyiapkan dana penjaminan sebesar Rp20 triliun setiap tahun.

"Dalam jangka waktu lima tahun ke depan pemerintah harus mempersiapkan dana penjaminan KUR sebesar Rp100 triliun," katanya di sela-sela peluncuran KUR TKI yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Negara Grahadi itu.

Sejak diluncurkan pada 2007, KUR yang terserap pada 2008 mencapai Rp11,5 triliun. Pada 2009 angka penyerapannya turun menjadi Rp4,7 triliun akibat krisis keuangan global.

Namun pada 2010 selama periode 1 Januari-10 Desember penyerapan KUR meningkat lagi hingga mencapai Rp13,8 triliun.

"Secara kumulatif KUR yang dikucurkan mencapai Rp30,6 triliun dengan jumlah debitur 3,6 juta. Dari semua debitur itu, 40 persen kini sudah `bankable`," kata Hatta.

Untuk menggenjot angka penyerapan KUR, pemerintah telah menaikkan plafon kredit untuk usaha mikro dari Rp5 juta menjadi Rp20 juta dengan suku bunga yang diturunkan dari 25% menjadi 20%.

Jangka waktu untuk usaha mikro diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun, sedangkan kredit investasi dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Pemerintah akan memprioritaskan sektor hulu di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan dengan menaikkan target sasaran dari 70% menjadi 80%.

Pemerintah juga mengalokasikan 25% dana KUR untuk usaha mikro binaan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Hatta mengatakan, dalam realisasinya telah menunjuk 14 bank pelaksana.

Berdasarkan catatan SIGAP, Program KUR lahir sebagai respon dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah khususnya bidang Reformasi Sektor Keuangan.

Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah, Lembaga Penjaminan dan Perbankan pada tanggal 9 Oktober 2007 sebagaimana kemudian diubah dengan addendum pada tanggal 14 Mei 2008 Tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi atau yang lebih populer dengan istilah Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Melalui program KUR, pemerintah mengharapkan adanya akselerasi/percepatan pengembangan kegiatan perekonomian terutama di sektor riil, dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.

Dalam pelaksanaan program KUR, terdapat 3 (tiga) pilar penting, yaitu Pemerintah yang berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit berikut penjaminan kredit, Lembaga Penjaminan yang bertindak selaku penjamin atas kredit/pembiayaan yang disalurkan oleh Perbankan, dan Perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM  dan Koperasi dengan menggunakan dana internal masing-masing. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita