Minggu, 27 Mei 2012
Sultra: Diknas Tunggu Dana Bos Rp1,7 Miliar
Minggu, 12 Desember 2010 11:08
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 12/12 (SIGAP) - Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sultra Burhanudin di Kendari, Minggu (12/12) mengatakan, Diknas Sulawesi Tenggara masih menunggu dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp1,7 miliar.

"Kementerian Diknas mengalokasikan dana BOS untuk Sultra sebanyak Rp51 miliar namun yang dicairkan baru Rp49,3 miliar atau masih tersisa Rp1,7 miliar," jelas Burhanudin.

Menurut Burhanuddin yang juga manajer dana BOS itu, sisa dana BOS Rp1,7 miliar tersebut merupakan jatah triwulan IV tahun 2010 bagi sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat.

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, karena dana itu belum cair, maka ada beberapa sekolah SD, SMP dan sedrajat belum ada yang menerima BOS triwulan IV. Salah satu kabupaten yang belum menerima dana BOS adalah Kabupaten Konawe.

Sebetulnya kata Burhanuddin, keterlambatan dana BOS triwulan IV itu bukan kesalahan Dinas Diknas atau Kementerian Diknas melainkan kesalahan pihak sekolah yang terlambat merampungkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS triwulan sebelumnya.

"Syarat utama mencairkan dana BOS harus memasukan lebih dahulu penggunaan dana BOS sebelumnya. Nah, beberpa sekolah di Sultra terlambat memasukan laporan penggunaan dana BOS, sehingga pencairan dana BOS triwulan IV menjadi terlambat," katanya.

Menurut Burhanuddin, khusus di Kabupaten Konawe, sebanyak 71 sekolah yang mendapat alokasi dana BOS. Namun yang sudah menerima dana BOS triwulan IV baru 31 sekolah karena ke 31 sekolah tersebut memasukkan laporan penggunaan dana BOS lebih awal.

"Karena 40 sekolah lainnya terlambat memasukan laporan, maka dananya belum dicairkan, masih dalam proses. Makanya sekolah yang belum menerima dana BOS agar bersabar," katanya.

Berdasarkan catatan SIGAP, salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.

Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita