Minggu, 27 Mei 2012
Surabaya: Pemkot Target Pajak Daerah 2011 Naik
Kamis, 02 Desember 2010 11:34
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 2/12 (SIGAP) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan pajak daerah kota Surabaya tahun 2011 naik dua kali lipat atau sebesar Rp2,043 triliun.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pendapatan daerah dari pajak daerah Kota Surabaya pada 2010 ini sebesar Rp1,059 triliun.

"Namun pada 2011 pajak daerah Kota Surabaya diprediksi meningkat dua kali lipat sebesar Rp2,043 triliun," kata Risma di acara Diseminasi Asistensi Pengalihan BPHTB dan PBB-P2 sebagai pajak daerah di Hotel Shangrila Surabaya, Kamis (2/12).

Menurutnya, peningkatan pajak daerah ini dikarenakan Pemkot Surabaya mulai memungut PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) per 1 Januari mendatang.

Diketahui Kota Surabaya adalah satu-satunya daerah yang telah siap memungut PBB-P2 dan BPHTB pada 2011.

Bahkan Pemkot Surabaya sendiri telah menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang PBB-P2 dam BPHTB beserta peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata cara pemungutan, juga menyiapkan sarana serta prasarana.

Menurut Risma, pembayaran PBB P2 dan BPHTB bisa dilakukan di seluruh kantor kecamatan di Surabaya (31 kantor kecamatan), di delapan kantor pelayanan pajak dan di delapan mobil keliling pelayanan pajak yang dimiliki Pemkot Surabaya.

"Tenaga operator dan teknologi juga kami telah kami siapkan," katanya.

Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hery Purnomo di acara yang sama mengemukakan, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retibusi daerah, maka PBB-P2 dan BPHTB ditetapkan menjadi pajak kabupaten/kota.

"Pengalihan kedua jenis pajak tersebut, mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2011 dan paling lambat 1 Januari 2014," paparnya menambahkan.

Namun, katanya, bagi daerah yang telah siap dapat memungut PBB-P2 lebih cepat dari 2014.

Salah satu daerah yang telah siap memungut kedua jenis pajak tersebut adalah Kota Surabaya. "Untuk itu perlu adanya persiapan baik, sosialisasi, peraturan daerah, bimbingan teknis dan lainnya," katanya menjelaskan.

Seperti dilansir kabarbisnis.com, lanjut  Herry, sebanyak 50 daerah sudah menyatakan kesiapannya memungut PBB-P2 dan BPHTB sebab telah memiliki Perda sebagai landasan hukum pemungutan.

Lantas 142 daerah masih menggodok Perda untuk PBB-P2 dan BPHTB. Sebanyak 14 daerah belum mulai menyusun Perda, dan 283 daerah belum ada informasi.

"Kami harap Pemda berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk melengkapi database pajak yang selama ini dipungut pemerintah pusat ini," jelas Herry.

Namun Herry mengingatkan, bagi daerah yang belum memiliki Perda untuk tidak melakukan pungutan. Dengan banyaknya daerah yang belum siap perangkat Perdan, sumber daya manusia, dan sistem pelaporannya, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan menyusul pengalihan pajak ini.

Untuk diketahui, Pada 2010, BPHTB yang dapat dihimpun pemerintah pusat pada 2010 diperkirakan mencapai Rp7,3 triliun. Nantinya, Pemkab/Pemkot akan memungut BPHTB tersebut dengan terlebih dahulu menerbitkan payung hukum atas pungutan BPHTB berupa Peraturan Daerah (Perda). (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita