Minggu, 27 Mei 2012
DKI: 2011, Pemprov DKI Terapkan Pajak Progresif
Kamis, 02 Desember 2010 11:15
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 2/12 (SIGAP)- Pemilik kendaraan pribadi lebih dari satu di Ibukota harus merogoh kocek lebih dalam lagi pada 2011. Pasalnya, mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pajak progresif yang lebih tinggi dibanding pajak sebelumnya.

Slamet Nurdin, Ketua Komisi B DPRD DKI kepada wartawan di Jakarta, Kamis (02/12) menyebutkan, pajak progresif sudah ditetapkan pada 2008. Namun akan diberlakukan pada 2011.

Model penarikan pajaknya, untuk kendaraan pertama sebesar 1,5%, kendaraan kedua naik 2% dan ketiga 2,5% sesuai harga mobil. Sedang kendaraan keempat dan selanjutnya pajaknya 4% dan seterusnya.

Slamet menambahkan, tarif pajak progresif tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi. Alasannya, kendaraan pribadi baik kendaraan roda dua maupun roda empat, menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di Jakarta.

“Kini jumlah kendaraan roda dua di DKI mencapai 3.579.622 unit. Sedang kendaraan roda empat 1.547.336 unit,” ujarnya.

Penetapan pajak progresif itu didasarkan pada nama atau alamat sama, isi silinder dan usia kendaraan. Jika di satu rumah ada dua kendaraan, kendaraan kedua juga akan terkena pajak progresif. Karena memiliki alamat sama, meski nama pemilik berbeda.

Keterangan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Trisiwaksana seperti kepada pajakonline.com sampaikan untuk kendaraan bermotor nonpribadi seperti kendaraan bermotor milik badan akan dikenakan pajak sebesar 1,5%. Sementara kendaraan bermotor milik pemerintah dan instansinya seperti kendaraan TNI, kendaraan Polri, dan kendaraan pemda akan dikenakan pajak masingmasing sebesar 0,5%.

Dan untuk angkutan umum pajaknya turun dari dari 1% menjadi 0,5%. “Sudah fixed, diberlakukan per 1 Januari tahun depan,” ujarnya, pekan lalu. Ia menjelaskan penerapan tarif pajak progresif ini bertujuan untuk menekan populasi kendaraan bermotor.

Dengan demikian, kemacetan yang selama ini kerap terjadi di Ibu Kota dapat dikurangi. Perolehan pajak kendaraan bertingkat itu, sekitar 20% akan dipergunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan dan fasilitas lain seperti rambu lalu lintas serta trotoar jalan. (laporan wa prasetya/polindo)

 

Arsip Berita