Minggu, 27 Mei 2012
Bupati Mukomuko: Penanaman Hutan Kemasyakatan Beri Manfaat Warga
Kamis, 02 Desember 2010 04:59
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 2/12 (SIGAP) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus, mengatakan penanaman hutan kemasyarakatan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, khususnya peningkatan ekonomi desa yang berada dekat hutan tersebut.

"Hutan kemasyarakatan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang berada dekat dengan hutan yang dilindungi oleh negara," kata Ichwan Yunus di Mukomuko, Kamis (2/12).

Dirinya mengakatan, ada 11 lokasi yang akan dijadikan sebagai hutan kemasyarakatan di daerah ini yang selama ini sudah digarap oleh masyarakat.

"Kami hanya berharap masyarakat di daerah ini jangan menghambat setiap kegiatan yang sifatnya untuk kepentingan bersama, inilah penyakitnya kalau masyarakat kita ini, pemerintah mau membangun tetapi masyarakat selalu menghambat," ungkapnya.

Ichwan Yunus mengatakan, penanaman untuk hutan masyarakat di beberapa hutan produksi dan hutan produksi terbatas, sesuai dengan program pemerintah pusat.

"Jangan sampai nantinya melihat pemerintah menanam di lokasi hutan produksi, tidak tahunya masyarakat juga ikut-ikutan menggarap di lokasi tersebut," ujarnya.

"Agar program ini bisa berjalan dengan baik, kemungkinan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti manfaat hutan kemasyarakatan," imbuhnya.

Sementara Kepala Bidang Perkebunan dan Kehutanan Dinas Pertanian, perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Aman Jaya, mengatakan, program hutan kemasyarakatan dengan cara melakukan penghijauan hutan negara yang telah dirambah oleh oknum masyarakat.

Menurutnya, hampir sebagian besar Hutan Produksi di daerah ini rusak karena digarap oleh oknum masyarakat untuk dibuka perkebunan.

"Hutan ini digarap karena ketidaktahuan masyarakat hutan yang dilarang untuk oleh negara untuk digarap," ungkapnya.

Sementara itu, dinas belum mendapat gambaran jenis tanaman hutan kemasyarakatan yang akan ditanami di daerah ini, tetapi dengan kegiatan itu, di samping memberikan manfaat untuk masyarakat, juga bisa menjadi peluang untuk alih fungsi Hutan Produksi kepada Kementerian Kehutanan sebagai hutan kemasyarakatan.

Berdasarkan catatan SIGAP, definisi Hutan Kemasyarakatan (HKM) adalah sebuah “proses” perubahan yang mengarah kepada keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam pengelolaan hutan.

Sebagai sebuah “proses”, maka konsep HKM ini juga tidak memiliki sebuah sistem atau definisi yang baku, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan, kondisi masyarakat dan sistem sosial ekonomi, serta kesepakatan-kesepakatan diantara pihak-pihak yang terlibat. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita