Minggu, 27 Mei 2012
Dishutbun: Eks Perambah Diberi lahan Di Hutan Produksi
Rabu, 24 November 2010 03:35
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 24/11 (SIGAP) - Pemerintah Kabupaten Merangin akan mengkapling lahan hutan produksi untuk diberikan kepada para eks perambah hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang saat ini sedang ditertibkan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Merangin Ir Syafri di Bangko, ibukota Merangin, Rabu (24/11).

Menurutnya, langkah yang diambil merupakan salah satu solusi pascapenertiban perambah TNKS. Dan Syafri mengatakan, masing-masing kepala keluarga akan mendapat lahan 2 hektare.

"Kita akan memberdayakan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) yang selama ini dikelola dan jadi tanggung jawab Pemkab Merangin untuk dikelola oleh eks perambah," katanya.

Lahan kaplingan tersebut diperuntukkan bagi warga eks perambah TNKS yang kehilangan kebun kopinya akibat terkena operasi penertiban tim gabungan, sehingga dampak ekonomi dan kemanusiaan yang dikuatirkan bisa timbul akibat operasi penertiban TNKS, akan bisa diatasi dengan bijak.

Tidak ada yang dirugikan, warga eks perambah tidak akan terusir, malah sebaliknya mereka akan memiliki lahan sendiri dengan jumlah yang sama.

Padahal sebelumnya kebanyakan eks perambah tersebut tidak memiliki kebun sendiri, tapi hanya menjadi buruh di kebun kopi milik para induk semang atau toke yang sebenarnya memonopoli penguasaan atas lahan tersebut.

Untuk menjalankan opsi tersebut, Pemkab melalui Dishutbun telah mengajukan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) yang berangkat dari hukum atau undang-undang kehutanan yang berlaku.

"Kita akan keluarkan Perda sebagai payung hukum agar pengelolaan HP dengan konsep kaplingan bagi warga eks perambah tersebut tidak akan menjadi masalah baru," kata Syafri.

Saat ini menurut pendataan yang telah diakukan ada sekitar 4.000 eks perambah. Jika mereka semua kehilang kebun, berarti Pemkab Merangin akan memberikan sekitar 8.000 hektare kawasan untuk mereka.

Namun, warga eks perambah yang akan menerima jatah lahan kaplingan harus memenuhi persyaratan, di antaranya harus memiliki data kependudukan Merangin, bukan lagi warga pendatang atau eksodus dari provinsi tetangga. artinya mereka harus pindah menjadi warga Merangin.

"Inilah yang namanya penertiban, jadi semuanya ditertibkan termasuk data kependudukan eks perambah. Pemkab Merangin tentu akan memprioritaskan warganya ketimbang warga dari daerah lain, itu sangat logis," tegasnya.

Selain itu, warga eks perambah juga diharuskan bersedia hidup membaur dengan warga setempat, termasuk dengan kebudayaannya agar terbangun kehidupan yang harmonis.

"Dampak positifnya akan tercipta kehidupan bermasyarakat yang kokoh, sehingga tidak ada lagi keterkucilan seperti yang mereka alami selama ini," tambah Syafri.

Berdasarkan catatan SIGAP, Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) adalah Kawasan pelestarian alam yang kaya akan keanekaragaman hayati dan fenomena alam yang khas. Di dalam kawasan ini mempunyai ciri keindahan alam yang dapat dikembangakan sebagai tempat wisata, penelitian dan ilmu pengetahuan lainnya.

TNSK merupakan Asset Nasional dan bahkan International yang memiliki nilai sangat strategis untuk kelangsungan pelestarian keaneka ragaman hayati. TNKS mempunyai luas 1.484.650 ha dan mempunyai 4000 macam flora, 37 jenis mamalia,139 jenis burung, 10 jenis reptil, 6 jenis amphibi, 6 jenis primata.

Kawasan Taman nasional Kerinci Seblat mempunyai luas areal 1.484.650 Ha, terbentang di 4 wilayah propinsi,  yaitu Sumatra Barat, Sumatra Selatan, bengkulu dan Jambi. 40% dari kawasan TNKS berada di wilayah Propinsi jambi, Kabupaten kerinci dan Kabupaten Sarko. Sedangakan pusat kawasan TNKS terletak di Kabupaten Kerinci. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita