Minggu, 27 Mei 2012
Disnakertrans: UMK Kotim Naik 17,5%
Kamis, 18 November 2010 03:45
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 18/11 (SIGAP) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) 2011 mengalami kenaikan sebesar 17,5% dibandingkan 2010.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur Juniardi di Sampit, Kamis (18/11) mengatakan, pada 2010 UMK Kotawaringin Timur sebesar Rp1.008.418 dan pada 2011 naik menjadi Rp1.184.891.

Dirinya mengatakan, Upah Minimum Kabupaten Kotawaringin Timur ditentukan berdasarkan rapat yang digelar pada Selasa (16/11) lalu di Hotel Permata Indah Sampit.

Rapat pembahasan UMK itu dilaksanakan Disnakertrans dan dihadiri Apindo, Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kotawaringin Timur.

Menurut Juniardi, selain menetapkan UMK rapat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotawaringin Timur.

Upah minimum sektor hutan tanaman industri, sektor penebangan kayu dan sektor industri pengelohan di wilayah Kotawaringin Timur dipatok sebesar Rp1.244.135.

Sedangkan untuk sektor bangunan dan sektor pertambangan dipatok sebesar Rp1.303.181 dan untuk upah sektor jasa, listrik, gas dan air sebesar Rp1.244.135.

"Rapat penentuan UMK sempat dihentikan selama 15 menit karena pihak SPSI, Dishut dan Dinas Disperindag menginginkan kenaikan UMK sebesar 18 persen, sedangkan pihak Apindo menghendaki kenaikan UMK sebesar 16 persen," katanya.

Setelah adu argumen dan diberikan penjelasan serta pengertian akhirnya pihak Apindo bisa menerima kenaikan 17,5%.

Juniardi mengungkapkan, UMK Kotawaringin Timur dihitung berdasarkan kebutuhan pekerja lajang, sedangkan untuk kebutuhan bagi pekerja yang sudah berkeluarga jumlah tersebut jelas tidak mencukupi.

"UMK ditetapkan hanya sebagai rambu-rambu dan kami harap pihak pengusaha bisa memberi lebih dari UMK yang ditetapkan, terutama bagi karyawan yang telah bekerja dua-tiga tahun," jelasnya.

Sementara perwakilan SPSI Kotawaringin Timur Murai Garang mengatakan, meski jumlah UMK telah ditetapkan dan cenderung naik, namun masih banyak pengusaha yang membayar gaji karyawannya di bawah UMK.

"Seharusnya dengan telah ditetapkannya UMK tidak ada alasan lagi pengusaha membayar gaji karyawannya di bawah UMK karena sudah ditetapkan yang sifatnya mengikat dan wajib dilaksanakan," ucapnya.

Banyak pekerja yang menjadi karyawan tingkat kesejahteraannya tidak meningkat karena para pengusaha masih belum melaksanakan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi RI No.PER-17/MRN/VIII/2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita