Minggu, 27 Mei 2012
Banjarmasin: Panti Rehabilitasi Gepeng Masih Perlu Rp15 Miliar
Selasa, 16 November 2010 06:44
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 16/11 (SIGAP) - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal di Banjarmasin, Selasa (16/11) mengatakan, pembangunan panti rehabilitasi untuk menampung gelandangan dan pengemis di Kota Banjarmasin masih memerlukan sebesar Rp15 miliar.

"Saat ini saja dengan dana yang minim bangunan panti rehabilitasi gepeng itu baru selesai sekitar 10 persen, sedangkan untuk sarana dan prasarana penunjang lainnya juga belum tersedia," katanya.

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, dana Rp15 miliar itu akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaran yang belum tersedia seperti tempat tidur, rumah ibadah, ruangan pembinaan keterampilan serta kebutuhan lainnya yang belum tersedia.

Hingga saat ini terang Syamsul Rizal, pembangunan panti rehabilitasi untuk para gepeng dan penyakit sosial lainnya pengerjaan baru selesai sekitar 10% karena keterbatasan anggaran Pemkot Banjarmasin.

Syamsul berharap agar Pemerintah Kota Banjarmasin bisa membantu menyediakan dana tambahan untuk menyelesaikan bangunan panti rehabilitasi bagi para gepeng yang tertangkap saat razia nantinya.

Dirinya berharap, badan anggaran agar bisa memperjuangkan anggaran untuk pembangunan panti tersebut menjadi terealisasi.

"Kami berharap agar Pemkot Banjarmasin dan badan anggaran agar bisa memperjuangkan anggaran untuk penyelesaian panti rehabilitasi itu agar bisa segera beroperasi secepatnya," harap Syamsul.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Fauzan di Banjarmasin, menuturkan, anggaran dana untuk pembangunan panti rehabilitasi itu memang ada tapi hanya sebesar Rp750 juta dan terus akan dianggarkan setiap tahun hingga panti tersebut selesai pengerjaannya.

"Penanggulangan masalah sosial itu memang perlu dan harus bisa segera dilaksanakan sebagai solusi penanganan gepeng di kota ini," katanya.

Berdasarkan catatan SIGAP, gelandangan dan pengemis memiliki definisi yang berbeda. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 Tanggal 10 September 1980 tentang Penanggulangan gelandangan dan pengemis mencatat, geladangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara
di tempat umum.

Sedangkan pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

Setidaknya ada 3 usaha dalam penanggulangan gepeng ini. Pertama, usaha preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan.

Kedua, usaha represif adalah usaha-usaha yang terorganisir, baik melalui lembaga maupun bukan dengan maksud menghilangkan pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya di dalam masyarakat.

Ketiga, usaha rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usaha-usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian para gelandangan dan pengemis, kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warganegara Republik Indonesia. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita