Minggu, 27 Mei 2012
Hingga Saat Ini Realisasi KUPS Capai Rp 251 M
Rabu, 10 November 2010 05:09
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 10/11 (SIGAP) - Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) hingga saat ini telah terealisasi Rp 251 miliar. KUPS merupakan salah satu program Kementerian Pertanian demi mewujudkan program swasembada daging sapi pada 2014 mendatang.

Direktur Perbibitan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Gunawan, mengatakan realisasi KUPS hingga saat ini telah disalurkan kepada 92 pelaku usaha, yaitu 76 kelompok, 10 koperasi dan enam perusahaan. “Realisasi sampai saat ini Rp 251 miliar dengan jumlah sapi 18.550 ekor,” kata Gunawan, Senin (8/11).

KUPS adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada pelaku usaha yang meliputi perusahaan, koperasi, gabungan kelompok peternak. KUPS digunakan untuk mendanai pengembangan usaha pembibitan sapi potong maupun sapi perah yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah. Per tahun pelaku usaha dibebani suku bunga lima persen.

Bank pelaksana KUPS yang ditunjuk antara lain BRI, BNI, Mandiri, Bank Bukopin dan Bank Pembangunan Daerah. Wilayah yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan KUPS adalah Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Tengah.

Dalam cetak biru swasembada sapi 2014, pengembangan usaha penggemukan atau tunda potong sapi lokal dan sapi persilangan (IB) dilakukan melalui penguatan modal usaha kelompok peternak, dengan cara memberikan fasilitas kredit murah maupun pemberian modal abadi (dalam bentuk bantuan sosial).

Sejumlah program lainnya yang diterapkan pemerintah diantaranya menurunkan angka kematian sapi sebanyak 10 persen, mencegah pemotongan sapi betina produktif, dan menambah bibit sapi dari luar negeri.

Beradasarkan catatan SIGAP, Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) adalah skim kredit yang digunakan untuk mendanai pengembangan usaha pembibitan sapi potong maupun sapi perch oleh pelaku usaha dengan suku bunga bersubsidi.

Seperti yang dilansir laman bpm-alsintan, pelaku usaha meliputi perusahaan, koperasi, gabungan kelompok peternak atau kelompok peternak. Persyaratan pelaku usaha adalah mampu menyediakan sapi, memenuhi prosedur baku dan melakukan kemitraan. Suku bunga yang dibebankan kepada pelaku usaha sebesar 5% per tahun dalam jangka waktu kredit paling lama 6 tahun, dengan masa tenggang (grace periode) paling lama 24 bulan.

Sasaran dari KUPS adalah tersedianya 1 (satu) juta ekor sapi dalam kurun waktu 5 tahun (200.000 ekor/tahun). Sapi induk tersebut berupa sapi betina bunting atau siap bunting, berasal dari sapi impor, turunan impor atau sapi lokal terutama sapi Bali.

Bank yang telah komitmen melakukan Perjanjian Kerjasama Pendanaan (PKP) dengan Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan KUPS sebanyak 10 Bank yaitu (a) Bank Umum, terdiri atas Bank BRI, Mandiri, BNI, Bukopin, Bank Syariah Mandiri, dan (b) Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu BPD Jateng, BPD DIY, BPD Jatim, BPD Sumut, dan Bank Nagari Sumatera Barat. Komitmen dana yang terkumpul dari 10 Bank tersebut adalah sebesar Rp. 3.335 trilyun.

Dari 10 (sepuluh) bank tersebut, BPD DIY, BPD Jatim, BPD Jateng, BRI dan BNI telah selesai penandatangan PKP antara Kementerian Keuangan dengan bank, dan 4 (empat) bank BPD DIY, BPD Jatim, BPD Jateng, dan BRI telah menyalurkan dana kepada peserta KUPS sedangkan penyaluran dana dari bank BNI direncanakan pada bulan Maret 2010.

Seperti diketahui, sampai bulan Februari 2010 telah tercatat 27 Perusahaan/Koperasi telah mengusulkan KUPS untuk sejumlah sapi 43.215 ekor dan telah memperoleh rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten setempat. Realisasi bulan Januari 2010 senilai Rp. 89,81 milyar untuk pengadaan 5.080 ekor sapi potong dan 965 ekor sapi perah pada 1 kelompok peternak, 1 perusahaan dan 3 koperasi. (laporan rusman/republika)


 

Arsip Berita