Minggu, 27 Mei 2012
Kalsel: Realisasi Pendistribuasian Raskin Capai 94,46%
Rabu, 10 November 2010 04:37
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 10/11 (SIGAP) - Kepala Bidang Pelayanan Publik Perum Bulog Divisi Regional Kalimantan Selatan (Kalsel) M.Zaenal, Rabu (10/11) mengatakan, realisasi pendistribusian beras untuk keluarga miskin atau raskin di Provinsi Kalimantan Selatan untuk bulan November 2010 mencapai 94,46 persen.

Lebih lanjut Zaenal menjelaskan, pembagian tersebut direalisasikan sejak bulan Agustus-September 2010 lalu melalui program percepatan.

Menurutnya, program percepatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kenaikan harga beras beberapa waktu lalu saat menghadapi Idul Fitri dan menjelang tahun baru 2011.

Capaian realisasi raskin saat ini mencapai angka 94,46% dengan jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat atau RTSPM 1.586.743 dengan pagu RTSPM 1.694.190.

Untuk pagu raskin yang dibagikan yaitu 25.412.850 kg, sedangkan realisasi pencabian raskin yaitu 24.005.730 kg.

Sedangkan untuk realisasi raskin terbanyak yaitu Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru dengan capaian 100%.

Kemudian Kabupaten Balangan dan Kotabaru telah melakukan realisasi raskin sebanyak 97%.

Sedangkan Kabupaten Tanah Laut adalah daerah realisasi terlamban dalam pembagian raskin yaitu 87%.

Untuk setiap RTSPM akan mendapatkan 15Kg beras per bulan selama satu tahun atau Bulog menyediakan setidaknya kurang lebih 2.541 ton beras.

Setibanya di kabupaten raskin tersebut diserahkan kepada panita daerah yang akan melakukan pembagian di lapangan atau titik-titik distribusi masyarakat.

Tidak seperti di pulau Jawa yang tersedia warung desa sebagai tempat distrbusi raskin.

Sementara di Kalsel hingga saat ini tidak terdapat warung desa sehingga pembagian akan dilaksanakan langsung oleh panitia pembagian raskin di daerah.

Meski tidak terdapat warung desa, pelaksanaan pembagian raskin di Kalsel diharapkan berlangsung lancar.

Kepada masyarakat yang menerima raskin diharapkan dapat antre dengan tertib agar tidak terjadi kericuhan atau kekacauan, karena setiap RTSPM pemegang kartu pembagian yang dikeluarkan pemerintah, maka pasti akan mendapatkan jatah raskin, demikian Zaenal.

Berdasarkan catatan SIGAP, program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin.

Tujuan program raskin adalah memberikan bantuan dan meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan.

Sasarannya adalah terbantu dan terbukanya akses beras keluarga miskin yang telah terdata dengan kuantum tertentu sesuai dengan hasil musyawarah desa/kelurahan dengan harga bersubsidi di tempat, sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin. (laporan rusman/ant)



 

Arsip Berita